Ketua LKKNU Candipuro Jelaskan Macam-macam Rizki dalam Keluarga

oleh -dibaca 847 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Candipuro, Ahmad Nawawi Efendi, mengatakan bahwa ada dua macam rizki dalam sebuah keluarga, yaitu rizki batiniah (rohani) dan rizki lahiriah (jasmani).

Hal itu ia jelaskan saat hadir di acara ‘Ngobrol Santai’ di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang, Selasa (20/02/2024).

“Rizki rohani ialah rizki yang hanya bisa dirasakan oleh hati dan tidak bisa dirasakan dengan panca indera, contohnya seperti ketentraman dalam menjalani kehidupan,” ungkapnya.

Dalam acara yang bertajuk ‘Keberkahan Rizki dalam Keluarga’ ini, dirinya menerangkan bahwa rizki jasmani ialah rizki yang bisa dirasakan dengan panca indera.

BACA JUGA:   Kapan Usia Ideal Paling Tepat untuk Menikah? Begini Kata Nyai Qurroti A'yun

“Salah satu contoh rizki jasmani ialah merasakan kesehatan, mempunyai harta dan lain-lain sebagainya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Imam Ahmad pernah berkata, segala sesuatu itu ada keberkahannya ketika berbicara tentang keberkahan, dan keberkahan hati adalah selalu merasa puas terhadap sesuatu yang Allah berikan.

“Jadi itulah tips atau arahan dari Imam Ahmad agar kita senantiasa selalu merasa puas dengan apa yang Allah berikan sehingga semuanya menjadi berkah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, sesungguhnya rizki rohani, rizki jasmani dan keluarga itu selalu berkaitan dan berkesinambungan antara ketiga-tiganya dan hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

“Termasuk bagian dari rizki ialah mempunyai ilmu yang berkah, ilmu tersebut merupakan ilmu yang biasa-biasa saja namun bermanfaat bagi orang lain, begitu juga dengan harta, walaupun penghasilan tidak seberapa tapi ada keberkahan di dalamnya, maka segala kebutuhan dapat terpenuhi bahkan terkadang masih bisa memberinya kepada orang lain,” pungkasnya.

BACA JUGA:   LKK PCNU Dampingi Korban Pemerkosaan di Bawah Umur