LKK PCNU Dampingi Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

oleh -dibaca 5127 orang
LKK PCNU saat menjenguk korban pemerkosaan salah satu Panti Asuhan di Rowokangkung pada Jumat (9/6/24) (Foto: Khasanah Ilmi, Ketua LKK PCNU)

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Setelah beredar informasi pemerkosaan anak di bawah umur di Panti Asuhan Mahaludin, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang langsung turun tangan dengan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.

Korban dengan inisial YS ini merupakan anak berusia 13 tahun yang bermukim di salah satu Panti Asuhan  yang berada di Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Khasanah Ilmi Ketua LKK PCNU memaparkan, korban diduga telah diperkosa oleh tukang kebun dengan inisial S di Masjid lantai 2 sekitar derah Panti Asuhan pada akhir tahun lalu dengan kondisi saat ini telah hamil 24 minggu.

Mirisnya meskipun sudah ada upaya pelaporan kepada pihak berwajib hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dengan dalih tidak ada barang bukti dan saksi yang menguatkan.

BACA JUGA:   Apa Perbedaan Shalih dengan Muslih? Begini Kata Ning Ilmi

“Sudah ada upaya pelaporan ke pihak berwajib, tapi sampai sekarang masih belum ada tindak lanjut, karena tidak ada barang bukti dan saksi yang menguatkan, bahkan dari Perlindungan Anak juga masih belum turun mendampingi,” tegasnya, Sabtu (10/6/23).

Selain itu, tim LKK PCNU akan terus memberi pendampingan kepada korban, dengan harapan bisa menjaga psikologi korban sampai melahirkan dan sekiranya korban bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Kemarin, Jum’at (9/6/23) adalah pendampingan pertama, dan ini akan terus kami lakukan sampai melahirkan, dan korban mendapatkan pendidikan lanjutan,” ujar Ilmi.

Terakhir, Ilmi meminta kepada pihak berwenang untuk meninjau ulang ijin oprasional Panti Asuhan tersebut, karena kasus anak panti yang hamil sudah terjadi ketiga kalinya.

BACA JUGA:   Ketua LKKNU Candipuro Jelaskan Macam-macam Rizki dalam Keluarga

“Kami harap untuk Panti Asuhan agar bisa ditinjau ulang ijin operasionalnya, karena ini merupakan kasus yang ketiga kalinya,” pungkasnya.