Maraknya Kejahatan, Bagaimana Hukum Membela Diri?

oleh -dibaca 1057 orang

Pasca Pemilu 2024, umat muslim mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Namun sebelum Ramadhan tiba, masyarakat Kabupaten Lumajang ketenteramannya diteror (diganggu) dengan berbagai macam jenis kejahatan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Siapapun kehidupannya tidak ingin diganggu. Namun di zaman akhir ini, tindak kejahatan dan kekerasan semakin marak, walaupun jenis undang-undang dan peraturan semakin banyak, tapi undang-undang dan peraturan itu sepertinya tidak lagi berfungsi sebagai pencegah.

Oleh karena itu, selain iman dan taqwa, hendaknya orang-orang sekarang mempunyai pegangan, pegangan itu bisa berupa kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri maupun keahlian melarikan diri. Hal ini sangat penting karena berbagai jenis kejahatan semakin marak, contohnya seperti pembegalan.

Siapa saja yang menjadi korban kejahatan dan membela diri sekuat-kuatnya hingga menyebabkan dirinya mati, maka ia termasuk bagian dari orang yang mati syahid.

BACA JUGA:   Money Politic Guna Perjuangkan Hak, Bolehkah?

دفع الصائل أى المستطيل على غيره ظلما بقصد النيا من ماله أو نفسه أو عرضه

 

Artinya: “(Dibolehkan) menumpas orang yang akan berbuat dzalim pada dirinya dengan niat menjaga harta, jiwa, maupun harga dirinya.”

Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 194 berfirman:

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ

Artinya: “Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Sa’id bin Zaid RA, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ (رواه الترمذي)

Artinya: “Barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela agamanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela darahnya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid,” (HR at-Tirmidzi).

BACA JUGA:   Orang Tua Pakai Uang Lebaran Milik Anaknya, Bagaimana Hukumnya?

Lalu, apakah ketika menolong orang lain untuk membela dirinya juga dihukumi sebagai orang yang mati syahid? Jelas, dalam hadits yang diriwayatkan Abi Umamah bin Sahl bin Hunaif dari bapaknya, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ فَلَمْ يَنْصُرْهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْصُرَهُ أَذَلَّهُ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَة (رواه أحمد)

Artinya: “Barang siapa yang di depannya ada seorang mukmin dihinakan kemudian dia tidak menolongnya, padahal ia mampu menolongnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghinakannya di depan pemuka para makhluk kelak di hari kiamat,” (HR Ahmad).

Nah, jika seseorang penjahat tersebut terbunuh ataupun terciderai, maka orang yang membela diri dari penjahat tersebut tidak berdosa dan tidak ada hukuman untuknya.

BACA JUGA:   Kualitas Moderasi Beragama di Lumajang

ومن قصد بأذى فى نفسه أو ماله أو حريمه فقاتل عن ذلك وقتل فلا ضمان عليه

Artinya: “Barang siapa yang bermaksud menyakitinya atau hartanya atau kehormatannya (keluarganya/istrinya), lalu karenanya dia berkelahi dan membunuh, maka tidak ada resiko baginya,” (Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Asfihani [Abu Syuja’] dalam at-Taqrib, Surabaya: Maktabah Nurul Huda, Bab Kitab al-Hudud, halaman 57).

Semoga Allah SWT memberikan keselamatan bagi kita semua, Kabupaten Lumajang menjadi kondusif dan aman, sehingga kita dapat menjalani aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya, Aamiiin. Wallâhu a’lam bisshawab