nulumajang.or.id – Klinik Kesehatan NU Lumajang membuka pelayanan Rapid Tes Antigen untuk persyaratan pernikahan selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ini berdasarkan Surat Edaran Kemenag NOMOR: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ungkap Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Wendra Wijaya, S.Kp., EMT-P., M.H.Kes., CMC. melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 13/07/2021.
Dalam aturan tersebut, lanjut Wendra, ada lima orang yang harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Kedua Calon Pengantin, Wali Nikah dan Dua orang Saksi,” urai Wendra.
Untuk mendukung persyaratan pernikahan tersebut, Wendra mengatakan Klinik NU membuka pelayanan Swab Antigen dengan harga diskon.
“Harga normal Swab Antigen disini Rp. 140 ribu, namun untuk persyaratan pernikahan kami kasih Diskon Khusus menjadi hanya Rp. 115 ribu,” jelasnya.
Menurut Wendra hal tersebut sebagai bentuk pelayanan Klinik NU kepada Masyarakat dan bermanfaat untuk Umat dalam kondisi pandemi dan PPKM Darurat saat ini.