Yang Terabaikan

oleh -dibaca 2797 orang

 

Sahabat senior saya di dunia pergerakan yang menghibahkan dirinya untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui dunia pendidikan Kabupaten Lumajang, Sahabat Kurniadi Wakhid, atau biasa kita memanggil dengan Cak Wakhid, pada hari Jum’at, 28 Juni 2024 share video pendek di Group Whatsapp IKA-PMII Lumajang yang berisi tentang perlakuan tidak adil Pemkab Lumajang pada ribuan Guru Madrasah.

Pasalnya, tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non NIP yang selama ini diterima, mulai Juli-Desember 2024 akan ditiadakan. Dengan Bahasa lain, para guru sekolah swasta baik yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang maupun Kementrian Agama Kabupaten Lumajang mulai bulan Juli-Desember 2024 tidak akan mendapatkan tunjangan lagi.

Tentu, tema dalam video pendek yang dishare Cak Wakhid kali ini begitu menarik pikiran saya untuk lebih jauh mencari tahu dan menulisnya secara singkat. Terlebih judul videonya “Guru Madrasah Lumajang Berduka”, menurut saya menyiratkan rasa duka mendalam atas matinya rasa empati para pengambil kebijakan di Kabupaten Lumajang pada nasib GTK serta seakan menegasikan peran dan partisipasi para GTK dalam proses pembangunan terutama dalam mengurai angka putus sekolah dan menyumbang kenaikan angka Indek Pembangunan Manusia (IPM).

Kemudian, di slide video berikutnya dengan menampilkan tiga orang perempuan dengan tampak wajah sedih dan menunduk, di bawahnya tertulis, “Ribuan penerima Non-NIP Guru Madrasah Kabupaten Lumajang menjerit dengan adanya wacana penghapusan Non-NIP Juli-Desember 2024. Apakah ini konspirasi politik masa pilkada?? Jangan remehkan suara Madrasah, kami punya keluarga yang siap menolak pemimpin yang tidak pro kepada Madrasah, “Suara Madrasah Suara Langit”.

Terlepas dari tarik menarik mencari simpati dan dukungan dari masyarakat menjelang Pilkada Kabupaten Lumajang 2024, sebenarnya kasak-kusuk ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten Lumajang pada nasib Non-NIP Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di satuan pendidikan swasta baik dibawah naungan Dindikbud maupun yang berada dibawah Kemenag Kabupaten Lumajang, sudah terjadi diawal Tahun Anggaran APBD 2024 yang lalu.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Momen Refleksi Mencegah Kerusakan Lingkungan di Lumajang

Tunjangan Non-NIP GTK yang awalnya Rp.500,000 setiap bulan, sejak Tahun Anggaran 2024 di kurangi 50 persen menjadi Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima masing-masing GTK. Tidak terbayang ilmu manajemen ekonomi seperti apa yang mereka terapkan agar tunjangan Rp. 250,000 setiap bulan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari di tengah-tengah meroketnya harga kebutuhan pokok.

Dalam pembelaan klarifikasinya, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa pemberian tambahan Tunjangan Non-NIP GTK Madrasah, sebenarnya berada dalam kewenangan Kemenag Kabupaten Lumajang, sedangkan tunjangan Guru Non-NIP yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat atau dalam keterangan Sekda Lumajang, Agus Triyono, program-program masa kepemimpinan Bupati Cak Thoriq sudah berakhir dengan selesainya masa jabatannya pada tahun 2023 dan untuk tahun berikutnya, akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), diselaraskan dengan prioritas program Provinsi Jawa Timur dan Nasional.

Fakta alasan demikian hemat penulis, tentu sangat miris dan sangat menggelikan. Pertama kalau kita cermati trand APBD Lumajang dari Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 tidak sedang dalam kondisi krodit/defisit, berkisar diangka 2 hingga 2,1 Trilyun. Begitu pula dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), trandnya dalam kondisi baik-baik saja. Semestinya, perubahan skala prioritas kebijakan APBD Lumajang, selain menyelaraskan dengan prioritas pemerintah pusat dan Provinsi, juga tetap memperhatikan hajat hidup banyak yang didalamnya ada GTK Non NIP.

BACA JUGA:   Romadlona apa Romadloni? Inilah Cara Melafalkan Niat Puasa Ramadhan

Kedua urusan pendidikan dalam kebijakan pembelanjaan, sependek pengetahuan saya, merupakan urusan wajib yang harus menjadi skala prioritas dalam proses pembangunan dan pembelanjaan negara baik APBN maupun APBD sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan dalam pendidikan, keberadaan Guru baik yang berstatus ASN, PPPK maupun Guru swasta merupakan aktor terpenting dalam keberlangsungan dunia pendidikan. Sangat tidak lucu kalau lembaga pendidikan hanya ada siswa tapi tidak ada Gurunya. Karenanya, memperhatikan kesejahteraan Guru dalam dunia pendidikan secara tidak langsung juga memberikan skala prioritas pada urusan wajib dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang, disamping menyediakan sarana prasarana yang layak juga harus diperhatikan.

Ketiga Pemerintah Lumajang mengakui peran penting para GTK dalam menjaga keberlangsungan dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang sebagaimana dijelaskan Dedik Harmoko, Kasi Data dan Tunjangan GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang dalam cara Talkshow On Air Lapor Lumajang (26/02/2024), namun pada sisi lain keberadaan mereka diamputasi dengan tidak memberikan atensi dan afirmasi sama sekali. Saya tidak bisa membayangkan kalau semisal para GTK swasta yang pada Tahun Anggaran 2024 tunjangan Non NIP-nya dikurangi atau akan dihapus, melakukan aksi mogok, menyerahkan keberlangsungan dunia pendidikan Kabupaten Lumajang, sepenuhnya hanya pada Guru yang berstatus ASN dan PPPK. Data BPS yang dirilis menyebutkan dalam rentang tahun 2023-2024 Guru Madrasah Ibtida’iyah (MI) saja mencapai 2.033 orang, belum ditambah Guru MTS, RA dan guru-guru sekolah swasta dibawah naungan Dindikbud Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA:   Bukan Resolusi Qital, Tapi Resolusi Jihad

Keempat keberlangsungan lembaga pendidikan swasta mulai dari tingkat Paud, TK, SD/MI, SMP/MTS yang berada di Kabupaten Lumajang sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang, tidak terkecuali Para Guru yang menghibahkan hidupnya untuk menjaga kelangsungan kehidupan pendidikan warga Lumajang. Meskipun Sekolah Swasta, pendirian, pengelolaan dan pembiayaannya merupakan inisiatif dan dibebankan pada masyarakat, namun sudah menjadi rahasia umum, sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Lumajang secara pembiayaan tidak ada yang mahal, lebih-lebih yang ada di daerah pedesaan. Mayoritas inisiasi pendiriannya dilatar belakangi untuk memudahkan masyarakat Lumajang mengakses pendidikan dasar dan menengah pertama serta membantu Pemerintah Lumajang dalam mengurai angka putus sekolah.

Besarnya sumbangsih sosok Guru terutama yang berbasis swasta baik yang berada dibawah kewenangan Dindikbud maupun Kemenag Kabupaten Lumajang paling tidak menjadi pertimbangan para pengambil Kebijakan (Pemkab dan DPRD) di Kabupaten Lumajang untuk memberikan kepastian jaminan kesejahteraan para Guru dan Tenaga Kependidikan yang sifatnya berkelanjutan serta dilegalkan dengan penerbitan Perda dan Perbub sebagai payung hukumnya. Berikutnya yang tidak kalah penting, hemat penulis adalah memperjelas peran dan keterlibatan pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjaga, mengelola dan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan swasta. Tidak jarang kita masih menjumpai para pengelola lembaga pendidikan swasta dan madrasah berbekal proposal, lobi kesana-kemari untuk mendapatkan bantuan anggaran yang akan mereka pergunakan untuk memberikan pelayanan sarana prasarana yang memadai bagi peserta didiknya. Wallahu A’lam Bishowab

 

Ditulis Oleh: Mochammad Hisan, Ketua dan Pengajar STAIM Lumajang