SK UIN KHAS Jember Turun, Kelola Lahan 100 Hektar di Kandang Tepus

oleh -dibaca 2957 orang
Rektor UIN KHAS saat menerima SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (uinkhas.ac.id)

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

SK yang ditandatangani oleh Dr. Siti Nurbaya Menteri LHK RI di Jakarta itu menyatakan hibah tanah 100 hektar di kawasan Kandang Tepus Senduro.

Rektor UIN KHAS Jember Prof. Babun Suharto akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pendirian dan kampus II UIN KHAS di Lumajang.

Mengutip dari lama resmi uinkhas.ac.id (6/4/23), SK tersebut diterima oleh Rektok UIN KHAS pada bulan April lalu.

“Saya sebagai rektor bangga dan senang atas penyerahan surat keputusan ini,” ungkap Prof Babun sebagaimana dikutip nu-lumajang.or.id.

Prof Babun juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan SK di bulan Ramadhan kemarin.

BACA JUGA:   Wakil Rais PCNU Lumajang, KH Ahmad Hanif Kembali Nahkodai MUI

“UIN KHAS Jember akan secepatnya menindaklanjuti mengenai pengurusan semua hal untuk mewujudkan pengembangan kampus II, kampus di atas awan,” tambahnya.

SK dari Kementrian ini merupakan dasar bahwa hibah tanah seluas 100 hektar itu telah bisa diproses oleh UIN KHAS Jember.

“Bersama tim UIN KHAS Jember akan segera diwujudkan harapan-harapan UIN KHAS dalam mengembangkan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya.