Larangan Keras Memutus Silaturahim dalam Islam, Inilah Kriterianya!

oleh -dibaca 1037 orang

Hari raya idul fitri merupakan momen yang sangat baik untuk berhubungan baik antar seseorang yang biasa dikenal dengan silaturahim.

Silahturahim merupakan suatu ajaran yang diajarkan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisâ’: 1)

Salah satu hikmah menjaga tali silaturahim ialah seseorang dilapangkan rezekinya serta dipanjangkan umurnya, hal demikian seperti ditegaskan dalam hadits sahih:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) maka bersilaturrahimlah.” (HR. Bukhari Muslim).

BACA JUGA:   Kepala Kemenag Lumajang: Ini 2 Kunci Jadi Pelajar Membanggakan

Namun demikian, menyambung tali silaturahim merupakan suatu perbuatan yang dianjutkan oleh syara’, maka sebaliknya, syara’ juga melarang untuk memutus tali silaturahim kepada sanak saudaranya, bahkan hal ini termasuk perbuatan dosa besar.

Pertanyaannya, kapan seseorang dianggap memutus tali silaturahim dengan kerabatnya?

Melansir dari NU Online, para ulama berbeda pendapat mengenai memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik dari pandangan Ibnu Hajar al-Haitami, beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim memutus kebiasaan baik yang sudah terbiasa seseorang melakukan sebelumnya dengan sanak saudara tanpa adanya udzur atau halangan yang dimaklumi.

Misalnya seorang keluarga yang sering bersilaturahim kepada sanak saudaranya ketika hari raya idul fitri, namun hal tersebut tidak dilakukan lagi pada bulan berikutnya dan tahun selanjutnya, maka hal tersebut dianggap memutus tali silaturahim yang terlarang.

BACA JUGA:   Ini Dua Kalimat Penting yang Harus Dibaca Saat Berdoa

Berikut berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim:

واستوجه في الزواجر ان المراد بها قطع ما ألفه القريب من سابق لغير عذر شرعي لأن قطعه يؤدي الى ايحاش القلوب وتنفيرها – ولا فرق بين كون الاحسان الذي الفه مالا او مراسلة او مكاتبة او زيارة او غير ذلك. فان قطع ذلك كله بعد فعله لغير عذر كبيرة

“Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya udzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas—tanpa adanya uzur—setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar.” (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’lawi, Is’ad ar-Rafiq, juz 2, hal. 117).

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Mencetak Anak Shalihah? Begini Ungkap Ketua PC Muslimat NU

Dengan demikian dapan disimpulkan bahwa memutus tali silaturahim merupakan hal yang sangat terlarang, sebaiknya kita berikhtiar agar supaya sebisa mungkin tidak melakukan putus silaturahim terhadap kerabat, minimal dengan melestarikan tradisi baik yang sudah terjalin, seperti saling berkunjung, atau bertegur sapa.

Hal ini dimaksud agar kita terhidar dari qathi’ah ar-rahim (memutus tali silaturahim) yang tergolong sebagai dosa besar.