LWP PCNU Lumajang Terima Sertipikat Tanah Wakaf Masjid di Banjarwaru

oleh -dibaca 1237 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang menerima Sertipikat Tanah Wakaf dari Takmir Masjid Al-Ula atas nama Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU), Selasa (12/09/2023).

Masjid yang terletak di Desa Banjarwaru Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang ini memiliki luas tanah sebesar 482m².

Hidayatulloh Ketua LWP PCNU Lumajang mengucapkan terimakasih kepada Takmir Masjid Al-Ula karena sudah menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada LWP PCNU Lumajang.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa 12 September 2023 kami menerima satu sertipikat tanah dari Takmir Masjid Al-Ula Banjarwaru yang sudah BHPNU,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap, ke depannya para Takmir Masjid khususnya di Lumajang yang ada di bawah naungan Lembaga Takmir Masjid (LTM) PCNU Lumajang serta sudah BHPNU untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada LWP PCNU Lumajang.

BACA JUGA:   Kunjungi BPN, PCNU Bakal Percepat Pendataan dan Proses Wakaf Aset NU

“Tujuannya untuk mengamankan, karena kami sudah menyediakan tempat khusus demi keamanan sertipikat tersebut, InsyaAllah kami bisa menjaganya sebaik mungkin,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan masjid-masjid yang memiliki banyak jamaah dari warga nahdliyin, nadzirnya bisa dirubah ke BHPNU.

“Hal itu tiada lain, agar masyarkat ibadahnya bisa tenang dan tidak ada sengketa perwakafan di kemudian hari,” pungkasnya saat diwawancara nu-lumajang.or.id, Selasa (12/9/2023).

Selain dihadiri jajaran pengurus Takmir Masjid Al-Ula, turut hadir segenap pengurus LWP PCNU Lumajang dan Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Lumajang.