Wakil Rais PCNU Lumajang, KH Ahmad Hanif Kembali Nahkodai MUI

oleh -dibaca 1177 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Wakil Rais PCNU Lumajang, KH Ahmad Hanif kembali terpilih menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang periode 2024-2029, Sabtu (02/03/2024).

Dalam sambutannya, KH Ahmad Hanif berjanji akan mengemban amanah sebagai ketua dengan mempertahankan tradisi baik dan melakukan pembenahan dalam rangka perbaikan pengelolaan roda organisasi MUI.

“Mari ke depan kita benahi dan kita tingkatkan tidak lain karena bi khidmatul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah),” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KH Ahmad Hanif merupakan ketua MUI Lumajang sejak 2019 lalu dan kembali terpilih secara aklamasi dalam Musda MUI Lumajang ke 10 untuk periode 2024-2029.

“Selama kepemimpinannya, beliau mampu membawa MUI sebagai khidmatul ummah (pelayan umat) sangat dirasakan banyak pihak termasuk warga NU di Lumajang sehingga tidak heran dari 11 orang Tim Formatur kembali memilih beliau untuk menahkodai MUI,” ungkap Ketua PCNU Lumajang, Dr. KH Muhammad Darwis yang juga menjadi perwakilan Ormas sebagai Tim Formatur.

BACA JUGA:   Gandeng LAZISNU, Penyuluh Agama Islam Kunir Komitmen Berdayakan Masyarakat

Senada dengan Ketua PCNU Lumajang, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni dan Kepala Kantor Kementerian Agama Lumajang, Dr. H Muhammad Muslim mengapresiasi kinerja MUI Lumajang selama kepemimpinan KH Ahmad Hanif.

“Sinergi MUI Lumajang dengan Pemda Lumajang sangat baik, ini dibuktikan dengan banyak hal seperti yang dilakukan bersama mulai dari gerakan moderasi beragama hingga membantu menjaga kondusifitas Lumajang,” terang Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

Selain membantu dalam memberikan pelayanan ke umat Islam, MUI juga turut serta dalam berbagai langkah strategis dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Lumajang.

“Setiap ada persoalan apapun, beliau (KH Ahmad Hanif) selalu hadir sehingga kami di Kemenag merasa sangat terbantu dengan kehadiran MUI Lumajang,” tambah Kepala Kankemenag Lumajang.