Kiai Hanif Sesalkan Tersebarnya Berita Hoaks Hasil Keputusan Bahtsul Masail Musker

oleh -dibaca 2437 orang
nu-lumajang.or.id
(Foto: nu-lumajang.or.id) Kiai Hanif, Wakil Rais PCNU Lumajang yang juga Ketua MUI Lumajang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang KH Ahmad Hanif memastikan isu terkait hasil keputusan Bahtsul Masail Musyawarah Kerja (Musker) beberapa waktu lalu yang tersebar di media sosial (medsos) adalah hoaks.

Berita hoaks yang telah tersebar di medsos melalui flayer tersebut berisi narasi keputusan Bahtsul Masail Musker PCNU Lumajang yang memutuskan hukum haram serta bertentangan dengan syariat terkait kebijakan pemerintah yang hendak membangun masjid ghoiru jami’ dan gereja dengan konsep moderasi beragama di satu lahan milik pemerintah di Desa Tempeh Tengah yang berbatasan langsung dengan Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh Lumajang.

Kiai Hanif Sesalkan Tersebarnya Berita Hoaks Hasil Keputusan Bahtsul Masail Musker
Flayer yang beredar

“Haram bertentangan dengan Syariat! PCNU Lumajang melalui lembaga bahsul masail dalam muskercab yang dibacakan KH Hanif Ketua MUI Lumajang memutuskan bahwa kebijakan pendirian masjid ghoiru jami’ dan gereja dengan konsep moderasi beragama di satu lahan di desa Tempeh tengah.” Bunyi narasi flayer yang beredar.

BACA JUGA:   Dianugerahi Gelar Pahlawan, Berikut Peran KH Abdul Chalim

Memang benar Kiai Hanif yang membaca keputusan Bahtsul Masail Musker saat itu, akan tetapi yang diumumkan Kiai Hanif tidak sama dengan flayer yang beredar tersebut.

“Jawaban Bahtsul Masail tempo hari bukan menjawab persoalan di Tempeh, maka hendaknya tidak dipelintir menjadi isu baru,” ungkap Kiai Hanif menyayangkan hal itu.

Keputusan di Musker tersebut, menurut Kiai Hanif tidak menjawab dan menyinggung sudut pandang kebangsaan, melainkan hanya personal berpijak pada ibarat-ibarat yang ditampilkan para musyawirin (peserta musyawarah).

“Kalau saat ini beredar hasil Bahtsul Masail maka itu bisa dipastikan belum dikomunikasikan, masih perlu sebuah pematangan, yang pasti belum menyentuh pemerintah dalam konteks negara kebangsaan,” tegasnya saat dikonfirmasi  nu-lumajang.or.id, Jumat (02/06/2023).

BACA JUGA:   Profil Abdul Muis, Guru PAI Lumajang Berprestasi Pencetus MABIT

Kiai Hanif menyampaikan, Bahtsul Masail merupakan diskusi yang berbeda dengan diskusi pada umumnya, karena Bahtsul Masail mempuanyai ciri khas yaitu mengambil sumber rujukan dari kitab.

“Dalam bahtsul masail kemarin, pertanyaan yang diangkat memang hukum pemerintah mendirikan tempat ibadah non muslim dalam konteks negara seperti Indonesia, karena keterbatasan waktu sehingga banyak dari Rais MWCNU yang tidak mengetahui soal yang dibahas, sehingga ibarat yang dibawa tidak menjawab persoalan yang memang menjadi pertanyaan,” tuturnya.

Kiai Hanif mengingatkan, poin penting dalam pembahasan Bahtsul Masail tersebut ialah menurut konteks pemerintah dan negara kebangsaan, sama sekali tidak bersifat pribadi, memang muncul ibarat-ibarat yang diajukan dalam hasil Muktamar ke-32 di Makassar yang menjawab pertanyaan bagaimana seorang meresmikan tempat ibadah non muslim

BACA JUGA:   Innalillahi wa Innailaihi Raji'un, Kiai Bulqin Wakil Rais PCNU Lumajang Meninggal Dunia

“Ini sebenarnya belum pas untuk menjawab pemerintah dalam konteks negara kebangsaan, lebih pasnya untuk pribadi, umpama saya pribadi meresmikan ya haram,” terangnya.

Kia Hanif mengimbau kepada para muslimin dan muslimat yang membaca media sosial untuk lebih teliti dalam mencari keabsahan dan kebenarannya.

“Hendaknya menyikapi isu-isu tersebut dengan akhlak Ahlussunnah wal jama’ah, semoga ke depan ada perkembangan untuk menjawab persoalan terkait pemerintah dalam konteks negara kebangsaan,” pungkasnya.