NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Belakangan media sosial dihebohkan dengan kasus bullying (perundungan) yang melibatkan salah satu anak pembawa acara kondang.
Kabar tersebut mencuat setelah pemilik akun @tanyarlfes mengunggah beberapa bukti foto dan cerita tentang perundungan yang terjadi di salah satu SMA di kawasan Serpong pada media sosial X.
Bahkan, sebuah akun @justicefordante di TikTok juga mengunggah sebuah catatan terkait pembagian tugas perundungan oleh geng anak sekolah yang beranggotakan 8 siswa ini.
Hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak dan sangat disayangkan karena lagi-lagi kasus perundungan menimbulkan korban yang harus dirawat di Rumah Sakit.
Melansir dari laman nu.or.id, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan, mata rantai perundungan dan kekerasan harus diputus.
“Caranya adalah dengan memperkuat sistem dan ekosistem yang ramah anak di sekolah dan komunikasi di dalam keluarga,” ungkap Ubaid kepada NU Online sebagaimana dikutip nu-lumajang.or.id pada Rabu (21/02/2024).
Ubaid menjelaskan dua hal utama yang harus diperhatikan, pertama, sekolah harus menciptakan sistem dan ekosistem yang ramah anak, dan kedua, orang tua harus bisa memperkuat komunikasi dengan anaknya.
“Sekolah harus bisa mendeteksi dini perilaku perundungan dan menegakkan hukum, sementara keluarga harus menjalin komunikasi yang baik untuk meningkatkan kepercayaan anak agar terbuka,” paparnya.
Menurutnya, orang tua, peserta didik dan masyarakat itu harus dilibatkan untuk memutuskan rantai bullying di sekolah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono yang ikut menyoroti kasus perundungan ini memaparkan terkait hal-hal yang perlu dilakukan untuk korban dan pelaku.
“Untuk penanganan kasus tersebut, keberpihakan memang diberikan kepada korban yang perlu mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, hingga pemulihan fisik dan psikis,” kata Aris kepada NU Online sebagaimana dikutip nu-lumajang.or.id pada Rabu (21/02/2024).
Aris juga meminta pelaku diproses secara hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Pidana Anak, salah satu yang diatur dalam Undang-Undang adalah perlindungan atas identitas korban dan pelaku.
“Dalam menyikapi kasus kekerasan ini harus bijak dan kita dapat mengambil hikmah bahwa hal ini bisa juga menimpa keluarga kita, maka perlu mengontrol dalam memberikan komentar dan seterusnya,” pesannya.
Ia berharap, dengan adanya kasus perundungan ini publik bisa mengambil pelajaran tentang hal mendidik anak agar lebih memperhatikan anak di rumah atau di luar dengan mengontol dan mengawasi dalam melakukan hal-hal yang negatif atau menyimpang dan menyakiti orang lain.