NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Puasa Ramadhan tentu memiliki suatu larangan di dalamnya. Namun, ada beberapa orang yang melaksanakan ibadah puasa tetapi tidak menutupi auratnya, terutama bagi kalangan perempuan. Lantas, apakah dianggap sah puasanya orang yang tidak menutupi auratnya?
Dalam hal ini, Neng Faiqotul Mala, S.S.I., M.A.Hum. menjelaskan, orang yang berpuasa namun tidak menutupi auratnya tetap dikatakan sah selama tidak melakukan suatu larangan di dalamnya, sebab tidak menutup aurat bukan hal yang dapat membatalkan puasa.
“Dikatakan sah karena antara menutup aurat dengan berpuasa itu dua kewajiban yang berbeda dan keduanya tidak bisa dikaitkan,” jelas Ning Faiq di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung PCNU Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang, Kamis (28/03/2024).
Dalam acara ‘KURMA (Kajian Keutamaan Ramadhan)’ itu, dirinya mengimbau untuk menghargai proses keimanan seseorang, karena proses keimanan itu bertahap, terlebih bagi orang-orang yang baru belajar.
“Siapapun tidak bisa menghakimi atau mengklaim bahwa puasanya orang yang seperti itu tidak sah, karena kita tidak tau bagaimana isi hati atau keimanan seseorang,” imbuh Ning Faiq.
Kemudian ia mengatakan bahwa sah dan tidaknya puasa seorang hamba merupakan hak prerogatif Allah saja. Sebab, ibadah puasa merupakan ibadah yang rahasia karena dalam melakukannya tidak ada pergerakan yang dapat diketahui orang lain seperti ibadah-ibadah lainnya.
“Orang berpuasa itu hubungannya langsung dengan Allah SWT, jadi biarkan hubungan spritual ini hanya dia dan Allah yang tau,” ungkap Koordinator Bidang Dakwah Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lumajang tersebut.
Terakhir, Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tauhid Wonorejo Kedungjajang itu mengatakan, sebaiknya permasalahan seperti itu tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena hanya Allah yang mengetahuinya dan Dia-lah yang menisbatkan sendiri bahwa puasa seorang hamba itu adalah milik-Nya.