Gus Fuad: Tanpa Bermadzhab Cenderung Sesat dan Menyesatkan

oleh -dibaca 1037 orang

 

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, Gus Fuad Rachman mengatakan bahwa orang yang tidak bermazhab ketika menafsirkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pendapatnya sendiri maka cenderung sesat dan menyesatkan.

Hal itu disampaikan Gus Fuad saat mengisi ‘Bedah Hasil Bahtsul Masail’ di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung PCNU Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang, Selasa (5/12/2023).

Dalam acara yang bertajuk ‘Keputusan NU Tentang Kewajiban Bermazhab’ itu, dirinya memaparkan, pada Muktamar NU pertama yang diselenggarakan di Surabaya (21/10/1926), menjelaskan bahwa hukum bermazhab adalah wajib dengan bertaqlid (mengikuti) salah satu dari empat mazdhab yang tersohor dan telah dikodifikasikan.

BACA JUGA:   Mengapa Puasa Disebut Ibadah yang Spesial? Begini Penjelasan Ketua LBM NU

“Adapun empat mazdhab tersebut ialah Madzhab Hanafi, Mazdhab Maliki, Madzhab Syafi’i, dan Madzhab Hambali. Sehingga hasil dari Muktamar NU pertama itu menjadi pasal pada Qonun Asasi NU karena begitu pentingnya bermazdhab di jaman sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan rujukan kitab dari kewajiban bermazdhab itu ada dalam kitab al-Mizan al-Kubra karya Imam As-Sya’roni yang mengatakan, kewajiban bermazdhab itu akan tetap ada selama belum mencapai derajat mujtahid karena dikhawatirkan terjatuh pada kesesatan, dan hal itulah yang harus diamalkan orang Islam saat ini.

“Kemudian, dalam kitab al-Fatawa al-Kubra karya Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan, sesungguhnya kewajiban bertaqlid kepada salah satu dari empat mazhab itu karena mazhab-mazhab mereka sudah tersebar luas, sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum,” pungkasnya.