Bagaimana Hukum Umrah Jika Belum Tunaikan Haji? Begini Hasil Bahtsul Masailnya

oleh -dibaca 3477 orang

Menunaikan ibadah Haji merupakan impian umat muslim di seluruh dunia, tidak terkecuali umat muslim Indonesia. Karena Haji merupakan salah satu rukun wajib dalam agama Islam.

Di Indonesia pelaksanaan ibadah Haji diatur melalui surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M sebanyak 229.000.

Kuota yang diberikan itu tak sebanding dengan animo umat Islam Indonesia yang mendaftar sebagai Calon Jamaah Haji (CJH). Akibatnya, antrean pemberangkatan harus tertunda hingga puluhan tahun.

Lamanya waktu pemberangkatan itulah yang kemudian dimanfaatkan sebagian umat Islam Indonesia untuk memilih menunaikan ibadah umrah terlebih dulu, sembari menunggu giliran terbang ke tanah kelahiran Rasulullah Muhammad SAW.

BACA JUGA:   Kemenag Lumajang Gagas Pengembangan Kurikulum Moderasi Beragama

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya Ibadah Umrah dalam Islam?

Umrah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang pelaksanaannya di waktu berbeda dengan pelaksaaan ibadah Haji, yang biasanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.

Fenomena ini kemudian dipilih sebagai salah satu bahan pembahasan dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Batsul Masa’il PCNU Lumajang pada Ahad 08 Oktober 2023 lalu di Aula Rahmatullah, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono Lumajang menghasilkan beberapa keputusan tentang hukum umrah bagi orang Islam yang mampu.

1. Apa hukum umrah bagi orang Islam yang sudah mampu ?

Menurut Qoul Adzhar hukumnya Wajib, sementara menurut muqoblul adzhar hukumnya tidak wajib.

2. Apa hukum umrah dalam haji ifrad, qiran dan tamattu’ bagi orang yang pernah melakukan umrah diluar musim haji?

BACA JUGA:   Inilah Dua Tugas Utama NU Menurut Ketua LD PBNU

Hukumnya sunnah, selama belum melakukan ihrom umrahnya. Kalau sudah melakukan ihrom umrah, maka wajib disempurnakan.

3. Apakah umrah dapat menggugurkan kewajiban Haji ketika masa tunggunya lama seperti sekarang?

Tidak dapat menggugurkan, karena sesungguhnya yang wajib hanyalah ibadah Haji.

Selengkapnya bisa dicek pada hasil Bahtsul Masail berikut ini: Materi Bahtsul Masail Raker I.