NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti mewakafkan tanah ataupun uang.
Dalam acara ’KURMA (Kajian Keutamaan Ramadhan),’ Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, Hidayatullah, S.Kom. mengatakan bahwa ada perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf yang melalui uang.
“Wakaf uang adalah objek wakafnya betul-betul dalam bentuk uang, manakala nilai nominal wakafnya itu Rp1.000.000, maka uang itu harus dikelola dan tidak boleh sampai berkurang apalagi hilang,” jelasnya di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung PCNU Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, wakaf yang melalui uang merupakan wakaf barang namun wakif (orang yang mewakafkan) dalam menyerahkan wakafnya itu dalam bentuk uang.
“Misal, membantu pembangunan Masjid menggunakan uang, maka uang yang kita serahkan itu adalah wakaf yang kemudian uang itu dibelikan barang keperluan pembangunan Masjid itu,” ungkapnya saat mengisi ‘KURMA’ ke-20, Sabtu (30/03/2024).
Selain itu, bagi pengantin yang ingin mengabadikan cintanya bisa mewakafkan uangnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Wakaf uang ini telah berkembang dan berjalan dibeberapa daerah seperti Yogyakarta dan lainnya.
“Yang menjadi nadzir (pemegang amanah dari wakif) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan satu-satunya di Jawa Timur yang resmi menjadi nadzir wakaf uang adalah BWI Lumajang,” pungkasnya.