NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang bersama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lumajang menggelar acara optimalisasi dan penyelamatan aset wakaf Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) di Masjid Jami’ Darussalam Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang, Senin (20/05/2024).
Dalam acara yang bertajuk ’Penguatan Pemahaman dan Tingkatan dalam Menjaga Amanah Tanah Wakaf BHPNU’ itu, Ketua PCNU Kabupaten Lumajang, Dr. KH. Mohammad Darwis, M.Pd.I. menyampaikan pentingnya pengadministrasian dan penataan aset.
“Masih banyak masjid dan madrasah yang berlabel NU namun tanahnya belum ber-BHPNU. Maka, suksesnya namborisasi masjid di Lumajang belum diimbangi dengan perubahan nadzir ke BHPNU, dan ini menjadi tantangan LWP PCNU Lumajang untuk terus-menerus memberikan sosialisasi kepada pengurus takmir,” jelas Gus Darwis, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Ketua LWP PCNU Kabupaten Lumajang, Hidayatullah menyebut Desa Labruk Lor perlu dicontoh sebagai salah satu desa yang mengikuti program percepatan sertifikat tanah. Pasalnya, program dengan nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berakhir pada tahun 2024 ini.
“Dari 50-an sertifikat yang disimpan di PCNU Lumajang, sekitar 18 sertifikat adalah milik MWCNU Lumajang sebagai penyumbang sertifikat terbanyak, dan ini bisa dicontoh oleh MWCNU se-Kabupaten Lumajang,” tutupnya.