Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gelar Aksi dengan Mulut Dilakban

oleh -dibaca 627 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang.  Puluhan wartawan lintas organisasi profesi menggelar aksi demonstrasi di tugu perjuangan Lumajang dengan mulut dilakban sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/05/2024).

Aksi damai dimulai dengan long march dari alun-alun barat menuju tugu perjuangan di depan Kantor Bupati Lumajang.

Sementara orator aksi melakukan orasi tentang maksud dan tujuan aksi demonstrasi penolakan terhadap RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Mujibul Khoir menilai RUU Penyiaran tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, melainkan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

“Kalau pers saja dibatasi, apalagi rakyat biasa, padahal kedaulatan tertinggi negara ini ada pada rakyat,” ungkap Mujib saat dikonfirmasi nu-lumajang.or.id.

BACA JUGA:   Gagas Alternalif Pembiayaan Pendidikan Melalui Wakaf, IAI Miftahul Ulum Gandeng Universitas Teknologi Mara Malaysia

Hal senada juga diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Pokja Lumajang, Wawan Sugiarto.

Menurutnya, jika RUU Penyiaran ini disahkan maka komunitas pers akan menjadi garda terdepan berhadapan dengan parlemen.

“Kalau maksa (mengesahkan RUU Penyiaran), kita tetap akan turun jalan sepeti perintah IJTI Pusat, nanti gedung dewan akan berhadapan dengan komunitas Pers,” tambah Wawan Sugiarto.

Dalam draft RUU Penyiaran yang akan merevsi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang diprotes, diantaranya larangan penayangan eksklusif konten investigasi hingga kewenangan penyelesaian sengketa produk jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang termuat dalam pasal 50B ayat 2, pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q.