Tuntunan Lengkap Zakat Fitrah Beserta Niat dan Doanya

oleh -dibaca 427 orang

Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah setiap bulan Ramadhan menjelang lebaran.

Kewajiban rukun Islam yang ketiga ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Zakat fitrah menjadi penyempurna dari ibadah yang dijalankan selama Ramadhan. Pada setiap bulan Ramadhan, umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Salah satu penjelasan zakat dala Al-Qur’an ialah:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah : 43)

Dalam hadits, perintah itu tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. متفق عليه

Artinya: Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun alaihi)

Selain membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai, asalkan harus sesuai dengan harga kebutuhan pokok serta memiliki kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:   Kiai Nur Sjahid: Tiga Perkara Ini Harus Aman dari Amil Zakat

Sebagaimana dikemukakan dalil di atas, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).

Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:

Pertama, wajib. Seseorang yang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

Kedua, diutamakan. Setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.

Ketiga, boleh. Terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.

Keempat, makruh. Membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.

Kelima, haram. Membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

BACA JUGA:   Berdandan Saat Ngabuburit, Bagaimana Hukumnya?

Adapun takaran zakat fitrah masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).

Makanan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki (pemberi zakat) itu wajib didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan mustahiq (penerima zakat). Delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang di dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (tetapi bukan maksiat).

Seperti ibadah lainnya, zakat fitrah diwajibkan berniat terlebih dahulu.Niat disyaratkan berada dalam hati, dan dianjurkan untuk melafalkannya semata untuk memantapkan.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ نَفْسِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

BACA JUGA:   Keutamaan dan Tata Cara I'tikaf di 10 Terakhir Ramadhan

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ عَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَمُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Setelah itu, penerima zakat (mustahiq) dianjurkan mendoakan pemberi zakat (muzakki). Berikut ini contoh doa yang bisa dibaca oleh mustahiq untuk muzakki sebagaimana termaktub di dalam kitab Taqriratus Sadidah karya Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf.

ﺁﺟَﺮَﻙَ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Wallâhu a’lam bisshawab