PCNU Lumajang Terima 4 Sertifikat Tanah Wakaf Seluas 874 m2

oleh -dibaca 1807 orang
PCNU Lumajang Terima Wakaf Tanah
Penyerahan Simbolis dari Wakif tanah (Umi Hanik) ke Badan Hukum Perkumpulan (BHP) NU KH Achmad Qusyairi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumajang, Jumat 19 November 2021

NU-LUMAJANG.OR.IDLumajang. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menerima empat sertifikat tanah wakaf dengan luas 874 m2.

Tanah Wakaf tersebut diserahkan oleh Wakif (orang yang mewakafkan) kepada PCNU Lumajang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumajang pada Jumat 19/11/2021.

Hadir dalam Ikrar Wakaf tersebut Wakif Umi Hanik, Wakil Rais PCNU Lumajang KH Achmad Qusairi, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Lumajang Muhammad Eka Rahman, dan Kepala KUA Lumajang H. Wahib, M.Ag.

Ketua LWPNU Lumajang Eka Rahman mengatakan tanah wakaf tersebut berlokasi di Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.

“Lokasinya berada di Tompokersan Mas, Jalan Slamet Riyadi, masuk ke Barat, Gg. Rengganis, setelah itu ke Utara, dekat dengan Masjid,” kata Eka saat diwawancarai nu-lumajang.or.id setelah Ikrar Wakaf.

BACA JUGA:   LWP PCNU Lumajang Terima Sertipikat Tanah Wakaf Masjid di Banjarwaru

Tanah Wakaf tersebut menurut Eka ada 2 bidang yang berdampingan dengan masing-masing luas 45 m2 dan488 m2.

“Wakif mewakafkan tanahnya untuk NU yang diperuntukkan Panti Asuhan dan Kemaslahatan Umat,” jelas Eka.

Eka menambahkan, disebelah tanah yang diwakafkan tersebut juga milik NU dengan luas 184 m2 dan 157 m2, yang telah ganti nadzir dari Yayasan Miftahul Jannah Lumajang menjadi adan Hukum Perkumpulan (BHP) Nahdlatul Ulama.

“Jadi kita terima 4 sertifikat tanah wakaf mas,” tegas Eka.

KH Achmad Qusairi mewakili Nadhir BHP Nahdlatul Ulama berterima kasih kepada Wakif dan mendoakannya.

“Saya Terima Umi, Tanah yang Jenengan Wakafkan kepada kami Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, untuk memanfaatkan seperti yang panjenengan inginkan. Mudah-mudahkan kami bisa amanah dan jenengan sekeluarga mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir,”  kata Kiai Qusairi.

BACA JUGA:   Apa Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Melalui Uang?

 


Kontributor: Qosim