Orang Tua Pakai Uang Lebaran Milik Anaknya, Bagaimana Hukumnya?

oleh -dibaca 977 orang

 

Sudah menjadi tradisi ketika lebaran, umat muslim di Indonesia bersilaturahmi, mengunjungi orang tua, saudara, kerabat, tetangga, dan lain sebagainya, mereka saling berjabat tangan sambil bermaaf-maafan.

Salaman atau saliman dalam budaya Indonesia adalah suatu kegiatan berjabat tangan, hal ini juga sudah menjadi tradisi saat lebaran Idul Fitri.

Saat bersilahturahmi, keluarga yang dikunjungi biasanya memberi amplop lebaran atau biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak yang ikut silaturahmi.

Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut.

Sebab, anak adalah salah satu entitas makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya.

Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kalayakan dalam melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan seperti anak dengan usia mumayyiz.

Terkait hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menerangkan sebagai berikut:

BACA JUGA:   Bulan Rabi'ul Awwal: Momen Restorasi Moral

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya: “Jika orang dengan keterbatasan memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat madzhab.”

Lalu bagaimana dengan hak penggunaan yang dimiliki orang tua?

Orang tua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal pihak orang tua bertanggung menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia.

Pada umumnya, orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya dan ia tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya.

Pihak orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة

BACA JUGA:   Tergodakah NU…?

Artinya: “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi.”

Orang tua tidak boleh mendonasikan aset dalam hal ini adalah uang amplop lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak.

Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik aset, sementara orang tua hanya memiliki hak kewalian dan hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.

BACA JUGA:   Kualitas Moderasi Beragama di Lumajang

وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً

Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut.”

Dari berbagai keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa orang tua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pihak orang tua.

Sebagai saran, hendaknya orang tua berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran anaknya dan hendaknya orang tua hanya membelanjakan dan menggunakan uang tersebut untuk semata kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak sesuai kebutuhannya. Wallâhu a’lam bisshawab