Merupakan kelaziman dalam syariat Islam, segala sesuatu yang diamalkan oleh umat Islam harus memiliki pijakan atau dasar dalam agama, yaitu Al-Quran, hadits, ijmak, atau qiyas.
Dalam hal ini, suatu amal ibadah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori, sunnah atau bid‘ah.
Amalan sunnah adalah amalan yang memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid‘ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam.
Hanya saja yang harus digarisbawahi, amalan sunnah dan bid’ah yang dibahas dalam konteks ini dipahami menurut definisi syariah, bukan secara bahasa yang cakupannya terlalu umum sehingga apapun dapat dikenakan label bid‘ah.
Hal ini disebutkan oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut:
وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة.
Artinya: “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’ (agama) meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari), dilansir dari NU Online.
Lalu bagaimana dengan amalan puasa di Bulan Rajab? Secara lugas dan spesifik, tidak ada hadits yang bisa dipertanggungjawabkan menyebutkan anjuran untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.
Tetapi perlu diingat, larangan untuk berpuasa di bulan Rajab juga tidak ditemukan di dalam Al-Quran, hadits, dan ijmak sebagai sumber hukum Islam.
Artinya, puasa sunah di bulan Rajab tidak bisa dikatakan bid‘ah. Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawi, ulama dari kalangan Syafi’iyah yang juga pakar hadits, berikut ini:
تنبيه) قال في كتاب الصراط المستقيم: لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضل رجب إلا خبر كان إذا دخل رجب قال: اللهم بارك لنا في رجب ولم يثبت غيره بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب وقال النووي: لم يثبت في صوم رجب ندب ولا نهي بعينه ولكن أصل الصوم مندوب
Artinya: “(Peringatan) di Kitab Shiratul Mustaqim disebutkan, tidak ada riwayat yang tetap terkait keutamaan puasa Rajab dari Nabi Muhammad SAW kecuali hadits, ‘Jika masuk bulan Rajab, Rasulullah berdoa, ‘Ya Allah, berkatilah kami pada Bulan Rajab.’ Tidak ada riwayat selain ini. Bahkan hadits Rasulullah SAW terkait keutamaan Rajab umumnya dusta.’ Imam An-Nawawi mengatakan, tidak ada riwayat perihal puasa Rajab yang berisi anjuran dan larangan secara spesifik. Tetapi ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama,” (Lihat Abdur Rauf Al-Munawi, Faidhul Qadir bi Syarhi Jami‘is Saghir, [Beirut, Darul Makrifah, 1972 M/1391 H], cetakan kedua, juz IV, halaman 18).
Dari keterangan Imam An-Nawawi ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam menganjurkan secara umum ibadah puasa di bulan dan hari apa saja kecuali hari-hari larangan puasa yang disebutkan oleh agama secara lugas, yaitu puasa di dua hari raya Id, hari tasyrik (11, 12,13 Dzulhijjah).
Artinya, Rajab termasuk bulan di mana kita dianjurkan untuk berpuasa, meskipun tidak ada dalil secara rinci, dalil umum menganjurkan umat Islam untuk mengamalkan puasa sunah Rajab.
Maka dari itu, para ulama mengatakan bahwa dalil-dalil umum mengenai anjuran berpuasa setahun penuh kecuali 5 hari yang diharamkan, cukup dijadikan dalil atas kesunahan puasa Rajab.
Dikutip dari NU Online, Kesunnahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada 4 bulan haram.
Disebutkan dalam Shahih Muslim sebagai berikut:
عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
Artinhya: Dari Utsman bin Hakim al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma berkata: Dulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.
Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengomentari hadits di atas dengan mengatakan: Zahirnya, yang dimaksud sahabat Sa’id bin Jubair dengan pengambilan hadits ini sebagai dalil adalah bahwa tidak ada nash yang menyatakan sunnah ataupun melarang secara khusus terkait puasa Rajab. Karenanya, ia masuk dalam hukum puasa pada bulan-bulan yang lain. Tidak ada satu pun hadits tsabit terkait puasa Rajab, baik anjuran maupun larangan. Akan tetapi, hukum asal puasa adalah disunahkan. Dalam Sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah menyatakan kesunahan puasa pada bulan-balan haram (al-asyhur al-hurum, 4 bulan yang dimuliakan), dan Rajab adalah salah satunya.
Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menyatakan bahwa meskipun hadits-hadits mengenai keutamaan puasa Rajab tidak ada yang shahih, tapi bukan berarti semuanya palsu. Menurutnya, di antara hadits tersebut ada yang tidak palsu, melainkan berstatus dha’if dan boleh diamalkan dalam fadla’ilul a’mal (menjelaskan tentang keutamaan amal-amal kebaikan).
Dengan demikian, segala perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda.
Wallahu A’lam