Kirim PAP ke Pacar, Bagaimana Hukumnya?

oleh -dibaca 1657 orang

Di bulan Ramadhan, tidak sedikit para pemuda dan pemudi meminta ataupun mengirim sebuah foto ke pacarnya atau teman dekatnya yang hal ini populer dengan sebutan PAP (Post a Picture), seperti saat melaksanakan shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa dan kegiatan lainnya.

Namun, perlu diketahui bahwa kami di sini tidak akan membahas tentang hukum berpacaran, akan tetapi kami akan membahas tentang bagaimana hukum mengirimkan foto atau video kepada lawan jenis (ajnabiyah) atau bukan mahram.

اتفق الفقهاء على أنه يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الأجنبية الشابة. واستدلوا على ذلك بأدلة منها قوله تعالى: قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم، وبقوله صلى الله عليه وسلم: إن الله كتب ابن ادم حظه من الزنا، أدرك ذلك لا محالة: فزنا العين النظر. ثم اختلفوا في تحديد العورة التي يحرم النظر إليها على أقوال.

BACA JUGA:   Berdandan Saat Ngabuburit, Bagaimana Hukumnya?

Artinya: “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka (ulama) mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah: ‘Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menjaga pandangannya,’ dan sabda Rasulullah SAW: ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).

Pandangan ulama terbelah menjadi empat pendapat terkait batasan aurat perempuan, yakni:

BACA JUGA:   Berikut Anjuran dan Lafal Niat Puasa Syawal

1. Pendapat Madzhab Hanafi dan Maliki, yaitu boleh memandang wajah dan telapak tangan perempuan muda yang bukan mahram jika tanpa syahwat. Selain keduanya haram dilihat tanpa udzur syar’i.

2. Pendapat Madzhab Syafi’i dan Hanbali, yaitu seorang laki-laki haram memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahram tanpa udzur syar’i, aman atau tidak aman dari fitnah. Kedua anggota perempuan ini termasuk aurat perempuan sebagaimana anggota tubuh selain keduanya. Tetapi kalau ada udzur syar’i seperti saat meminang, dibolehkan untuk memandangnya.

3. Fatwa ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan ahli fatwa, yaitu seorang laki-laki haram memandang anggota tubuh perempuan yang bukan mahram selain wajah dan telapak tangan tanpa udzur dan tanpa hajat. Hanya saja seorang laki-laki makruh memandang keduanya, sebaiknya ditinggalkan.

BACA JUGA:   Keutamaan dan Tata Cara I'tikaf di 10 Terakhir Ramadhan

4. Pendapat yang dikemukakan oleh sebagian Madzhab Maliki, yaitu seorang laki-laki boleh memandang wajah, telapak tangan, dan kedua kaki perempuan bukan mahram dengan tanpa syahwat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal melihat wajah lawan jenis yang bukan mahram, baik di media sosial ataupun tidak dan yang berbentuk foto maupun video, karena sebagian ulama seperti Madzhab Syafi’i menganggap wajah dan telapak tangan bagian dari aurat perempuan bukan mahram. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian dari aurat.

Wallâhu a’lam bisshawab