NULUMAJANG.OR.ID, Lumajang – Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PC RMINU) Lumajang menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren.
Bagaimana tidak, perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September itu menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren, kata Ahmad Dzunnajah Ketua PC RMINU Lumajang pada nulumajang.or.id di kediamannya, Rabu (22/09/2021).
“Dengan terbitnya perpres ini, membuat pondok pesantren lebih bisa mendapatkan kesempatan untuk maju,” ungkap pria yang kerap disapa Gus Dzun.
Sumber pendanaan pesantren sebagaimana Perpres tersebut bersumber dari lima hal. Yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.
Gus Dzun menyampaiakan dengan di sahkannya Perpres tersebut nantinya pemanfaatan dana tersebut tentunya tidak mudah karena harus mengikuti aturan-aturan dan harus mengikuti petunjuk teknisnya..
Ia memaparkan bahwa dalam perpres tersebut diantaranya pesantren harus mampu memgimbangi dengan penguasaan Tekonoligi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Banyak data yang harus di kerjakan secara online, contoh ringan saja data Emis Pesantren harus singkron dan aktif terus per-enam bulan sekali,” tambahnya.
Gus Dzun menegaskan, dengan adanya Perpres tersebut pesantren yang ada dikabupaten Lumajang bisa bersaing dengan lembaga-lembaga lain, lebih-lebih nasib pesantren harus lebih diperhatikan keberadaanya oleh pemerintah.
Pewarta : Bayu Setiawan
Editor : Fawaid