Gerhana Bulan Penumbra Malam ini, Tidak Disunahkan Shalat Khusuf

oleh -dibaca 4007 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Salah satu fenomena alam yang sering terjadi adalah Gerhana bulan. Gerhana bulan merupakan fenomena alam yang terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Salah satu jenis gerhana bulan adalah gerhana bulan penumbra.

Gerhana bulan penumbra bisa terjadi saat posisi bulan, matahari, bumi sejajar yang membuat bulan hanya masuk ke bayangan penumbra bumi. Akibatnya, bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama pada puncak gerhana terjadi.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gerhana bulan penumbra dapat diamati di sejumlah daerah di Indonesia pada 5-6 Mei 2023.

Gerhana bulan penumbra mulai terjadi pukul 22.12.09 WIB (5 Mei 2023). Puncak gerhana akan terjadi pada 00.22.52 dan berakhir pada 02.33.36 (6 Mei 2023).

BACA JUGA:   Cetak Kader Falak, LFNU Lumajang Gelar Diklat Falakiyah

Dalam khazanah Islam, gerhana bulan seperti gerhana bulan penumbra termasuk salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf saat gerhana bulan terjadi, tetapi berbeda dengan gerhana penumbra malam ini.

Mengutip dari NU Online, menurut Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meskipun terjadi gerhana, tetapi tidak disunnahkan melaksanakan shalat khusuf saat gerhana bulan penumbra. Sebab, pada fenomena alam tersebut bulan akan terlihat seperti purnama biasa saja jika dilihat dari bumi.

“Gerhana Bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan shalat gerhana bulan. Secara fikih, shalat gerhana bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan,” kata Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa dikutip.

BACA JUGA:   Analisa Lengkap LF PCNU Lumajang tentang Gerhana Bulan Penumbra Nanti Malam

Dengan demikian, meskipun menyandang nama Gerhana Bulan, gerhana jenis ini sangat sulit dibedakan dengan ketampakan bulan purnama biasa. Sehingga tidak diikuti dengan penyelenggaraan shalat Khusuful Qamar atau Gerhana Bulan.