Gelar Bahtsul Masail, IASS Lumajang Angkat Persoalan Konten Haram YouTuber

oleh -dibaca 4197 orang
IASS Lumajang saat menggelar Bahtsul Masail Wilayah (BMW) Kedua dengan mengangkat soal konten haram di Youtube pada Rabu (09/08/2023) (Foto: Zaini, nu-lumajang.or.id)

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Lumajang menggelar Bahsul Masa’il Wustho (BMW) ke 2 dengan mengangkat persoalan penghasilan konten haram para youtuber, Rabu (09/08/2023).

Tema ini diangkat, melihat semakin menjamurnya konten haram di media sosial, lebih-lebih di platform YouTube kala ini.

Sedangkan yang menjadi titik pembahasan adalah status penghasilan yang didapat dari konten haram tersebut.

Bahsul Masa’il yang digelar di Darul Khidmah Sidogiri (DKS) Lumajang ini, mengundang dewan perumus Gus Fuad Abdurrahman selaku Ketua Lembaga Bahsul Masa’il (LBM) Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Lumajang dan Ust. Zainullah, sedangkan yang menjadi dewan musohih adalah Ust. Syaiful Ulum.

Muhammad Shofiuddin sebagai ketua panitia mengatakan tema ini sangat tepat untuk dibahas, dengan harapan bisa menjadi pegangan bagi para YouTuber agar bisa memilah dan memilih konten yang akan diunggah.

BACA JUGA:   Innalillahi, Mustasyar PCNU Lumajang KH Mahrus Ali Tutup Usia

“Sebagaimana keputusan dari Musohih barusan, sudah disepakati bahwa konten haram yang diposting di YouTube juga memengaruhi status pendapatan yang dihasilkan, yakni sama-sama haram, dengan menggunakan pendekatan ju’alah yang fasidah,” terangnya.

Sedangkan terkait orang yang menonton konten tersebut, Shofi menjelaskan masih ada perincian.

Jika menonton hanya untuk memuaskan hawa nafsunya maka jelas itu diharamkan, bahkan termasuk tolong-menolong dalam kemaksiatan karena dapat menambah viewers konten haram tersebut.

Apabila tujuannya untuk mencegah (seperti lembaga sensor yang ditetapkan pemerintah) maka diperbolehkan, tapi dikhususkan bagi orang yang sudah ahli di bidang tersebut.

“Maksud konten haram di sini, tidak hanya terkhusus pada konten yang membuka aurat atau video pornografi saja, tapi juga mencakup hal-hal yang dilarang syariat, seperti fitnah, hoaks, ghibah, adu domba, dan lain sebagainya,” imbuh pria asal Senduro ini.

BACA JUGA:   Bupati dan Wabup Lumajang Imbau Jemaah Haji untuk Perhatikan Hal-hal Ini

Shofi menambahkan, hampir merata mushawirin yang ikut dalam bahsul masail ini, meliputi delegasi dari pondok pesantren, seperti PP Syarifuddin Wonorejo, PP Darun Najah Petahunan, PP Darul Musthofa Assunniyah Yosowilangun dan beberapa pondok pesantren yang lain.

Selain itu juga delegasi dari beberapa forum kajian dan ikatan alumni pondok pesantren seperti LBM PCNU Lumajang, Himmasal Lirboyo, Alumni Ploso, Ipkaf, Formas, dan lainnya.

“Alhamdulillah, para mushawirin sangat antusias dalam acara ini. BMW merupakan agenda tahunan PW IASS Lumajang di bawah naungan Ketua Devisi Hukum, InsyaAllah setahun akan digelar dua kali,” pungkasnya saat dikonfirmasi tim nu.lumajang.co.id, Kamis (10/08/2023).