Benarkah Menikah di Bulan Maulid Dilarang? Berikut Penjelasannya

oleh -dibaca 197 orang
(Sumber foto: Pixabay) Ilustrasi

Bulan Rabiul Awal atau yang lebih dikenal Bulan Maulid merupakan bulan ketiga dalam kalender Hijriyah. Bulan ini juga meruapakan bulan istimewa bagi umat Islam karna di dalamnya ada peristiwa penting, yakni kelahiran Nabi Muhammad SAW dan juga wafatnya.

Banyak umat islam yang merayakan bulan ini dengan berbagai kegiatan, salah satunya pernikahan.

Namun, seiring waktu beredar mitos bahwa menikah di Bulan Maulid bisa mendatangkan malapetaka atau kesialan, namun mitos ini tidak memiliki dasar dalam Agama Islam.

Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Menikah adalah sebuah ikatan antara dua individu, tetapi juga sebuah perjalanan spiritual dan sosial yang bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah.

BACA JUGA:   Sabar saat Mendapat Anugerah dan Syukur saat Mendapat Musibah

Dengan demikian tidak ada larangan menikah di Bulan Maulid atau bulan lainnya di dalam kalender Hijriyah.

Seluruh bulan kalender Hijriyah itu baik dan bagus untuk melangsungkan pernikahan asalkan niat kita baik dan dilangsungkan dengan acara yang benar.

Bahkan, menikah di Bulan Maulid bisa untuk menjadi momentum menambah kecintaan kita terhadap Rasulullah SAW, karena hal ini merupakan salah satu Sunnah Rasulullah.

Rasulullah SAW bersabda :

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: “Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Jadi, tidak perlu risau untuk melangsungkan pernikahan pada Bulan Maulid. Melangsungkan pernikahan di bulan maulid tidak apa-apa dan tidak akan terjadi kesialan atau malapetaka.

BACA JUGA:   Ibu, Pahlawan Sejati yang Jarang Disadari

Hal ini sebagaimana dalam penjelasan kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206:

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى

عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً،

Artinya: “Suatu permasalahan, apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka hal itu tak perlu dijawab. Karena syariat melarang untuk menyakini hal tersebut dan sangat menetang mepercayai hal demikian.”

Wallahu a’lam.