Tingkatkan Kualitas dan Kapabilitas Amil Zakat, LAZISNU Lumajang Gelar Madrasah Amil

oleh -dibaca 637 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Sukodono. Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Madrasah Amil untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas amil dalam mengelola zakat.

Kegiatan tersebut merupakan pelatihan pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat Islam dan undang-undang negara Republik Indonesia, Sabtu (26/08/2023).

Madrasah Amil kali ini dipusatkan di Joglo Gelakpung Suhanto Agro, Desa Kebonagung, Sukodono, Lumajang.

Madrasah Amil merupakan agenda tahunan yang digelar pengurus LAZISNU Lumajang masa khidmah 2023-2028.

Ketua LAZISNU Kabupaten Lumajang, H Hariono Subianto mengatakan, Madrasah Amil hadir dalam rangka peningkatan kapabilitas dan kualitas amil zakat dari LAZISNU Lumajang yang sangat dibutuhkan di lapangan.

“Sehingga para amil bisa satu langkah dan satu gerakan dalam mengelola zakat,” ujarnya kepada nu.lumajang.or.id, Ahad (27/08/2023).

BACA JUGA:   LAZISNU Klakah Bagikan Paket Sembako kepada Dhuafa Penderita Tumor dan Kista

Ia juga menuturkan, agar menjadi garda terdepan dalam mengelola zakat, pelatihan ini tidak hanya dicukupkan dengan madrasah amil, nantinya akan ada pelatihan lanjutan yakni sertifikasi amil zakat.

“Rencanaanya di tahap selanjutnya akan diadakan sertifikasi amil sekaligus menjadi progam jangka panjang ke depannya, sehingga para amil bisa memiliki sertifikasi dalam bertugas serta sangat menguasai fikih zakat,” ungkapnya.

Pada dasarnya, amil dan panitia zakat sangatlah berbeda. Menurut arti bahasa amil adalah seseorang yang mengerjakan pengelolaan zakat, sedangkan panitia hanya pelaksanaanya dalam pengelolaan zakat tanpa ditunjuk dalam SK agama dan negara.

“Masing-masing pengurus PAC hingga Unit Pengelola Zakat Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) pasti paham karena upaya filantropi kita jelas, baik hukum agama dan negara,” jelas Hariono.

BACA JUGA:   Peduli Anak Yatim, LAZISNU Klakah Berikan Buket Buku Panduan Shalat

Pihaknya juga berharap, sebagai pengurus harus paham makna filantropi dalam pelaksanaan pengelolaan zakat ini. Bahkan bila seorang amil zakat yang tidak ter-SK termasuk pelanggaran hukum.

“Filantropi ini adalah perjuangan kita di bawah NU, dan pastinya berkah kedepannya,”ujarnya.

Terakhir ia menuturkan, turut menjadi pemateri atau narasumber dalam agenda ini adalah Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementrian Agama (Kemenag) Lumajang Ust. Hidayatullah, S. Kom. dan Ketua Pengurus Wilayah (PW) LAZISNU Jawa Timur Ust. Afif Amrullah S.E.

“Kami hadirkan pemateri dari Kantor Kementerian Agama (kemenag) Lumajang beserta PW LAZISNU Jawa Timur,” terang pria yang akrab disapa Abah Hariono ini.

Hadir dalam acara Wakil Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Ketua, Direktur dan Bendahara Umum LAZISNU Lumajang, Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) LAZISNU Jawa Timur (Jatim).