Di tengah revolusi teknologi yang melanda dunia digital, di mana informasi dan komunikasi berkembang dengan kecepatan luar biasa, terdapat satu kekuatan yang tak boleh diabaikan yaitu prinsip-prinsip Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah). Aswaja, sebagai pilar utama dalam tradisi Islam yang moderat dan inklusif, memiliki peran yang sangat krusial dalam era yang serba digital ini.
Saat layar smartphone dan jari-tangan kita mengendalikan dunia maya, Aswaja berdiri teguh sebagai penuntun yang bijak, memastikan bahwa arus informasi yang deras tidak mengikis fondasi nilai-nilai Islam yang murni. Dalam era di mana polarisasi dan ekstremisme sering kali merajalela, Aswaja menawarkan stabilitas dan keseimbangan, menjembatani perbedaan, dan mendorong harmoni di tengah keragaman.
Bukan sekadar teori, namun implementasi Aswaja di dunia digital ini membuka peluang besar untuk pendidikan, dakwah, dan pembentukan komunitas yang solid. Memanfaatkan kekuatan digital untuk menyebarluaskan nilai-nilai Aswaja berarti melawan ekstremisme, memperkuat ukhuwah, dan memastikan bahwa setiap informasi yang diterima senantiasa berlandaskan pada ajaran yang moderat dan penuh toleransi.
Mari kita wujudkan visi besar ini: menjadikan Aswaja sebagai mercusuar yang menerangi jalan di tengah gelombang informasi digital, dan memastikan bahwa setiap klik dan sentuhan tangan kita tetap berpijak pada prinsip-prinsip Islam yang luhur.
Aswaja memiliki urgensi yang signifikan di era digital karena beberapa alasan:
1. Penyebaran Informasi yang Cepat
Di era digital, informasi tersebar sangat cepat. Memahami dan mempraktikkan ajaran Aswaja membantu umat Islam dalam menyaring informasi yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam yang moderat dan bersikap inklusif.
2. Menjaga Keberagaman dan Harmoni
Aswaja dikenal dengan sikapnya yang moderat dan inklusif. Dalam dunia digital yang sering kali memunculkan polarisasi dan konflik, prinsip-prinsip Aswaja dapat membantu menjaga keberagaman dan harmoni dalam masyarakat Muslim.
3. Pendidikan dan Dakwah yang Efektif
Platform digital menyediakan sarana untuk pendidikan dan dakwah. Memanfaatkan media digital untuk menyebarluaskan pemahaman Aswaja dapat memperkuat pemahaman agama yang baik dan menyebarluaskan ajaran yang penuh toleransi.
4. Melawan Ekstremisme
Dengan berkembangnya ideologi ekstrem di dunia maya, ajaran Aswaja yang moderat dapat menjadi penyeimbang dan melawan ekstremisme dengan cara yang konstruktif dan dialogis.
5. Membentuk Komunitas yang Solid
Era digital memungkinkan pembentukan komunitas virtual yang luas. Dengan memahami dan mengamalkan Aswaja, komunitas-komunitas ini bisa dibentuk dengan dasar pemahaman yang kuat dan saling mendukung dalam kebaikan.
Dalam konteks ini, Aswaja berperan penting dalam memastikan bahwa penggunaan teknologi digital tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif.
Di era digital yang serba cepat ini, Aswaja menjadi benteng kokoh dalam menjaga keseimbangan dan integritas ajaran Islam. Dengan prinsip-prinsipnya yang moderat dan inklusif, Aswaja memandu kita untuk menyaring informasi dengan bijak, memperkuat harmoni, dan melawan ekstremisme. Mari kita manfaatkan kekuatan digital untuk menyebarluaskan nilai-nilai Aswaja, memastikan bahwa setiap langkah kita selalu berada di jalur yang benar dan bermanfaat bagi umat.
Ditulis Oleh: Dr. Abdul Wadud Nafis, LC , MEI
Daftar Pustaka
1. Riyanto, A. (2020). Batas Negara dan Wilayah Laut Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
2. Soekarno, A. (2018). Pengelolaan Batas Negara: Studi Kasus Indonesia dan Negara Tetangga. Bandung: Penerbit ITB.
3. Iskandar, M. (2019). Hukum Laut dan Perbatasan Negara: Perspektif Indonesia. Yogyakarta: Penerbit UGM.
4. Prabowo, H. (2021). Konflik Batas Laut di Asia Tenggara: Kasus Indonesia dan Negara-Negara Sekitar. Jakarta: Penerbit Kompas.
5. Sutanto, R. (2017). Batas Wilayah Negara dan Kedaulatan: Perspektif Geopolitik Indonesia. Malang: Penerbit Universitas Brawijaya.
6. Panjaitan, E. (2022). Indonesia dan Perbatasan Maritim: Dari Sejarah ke Kebijakan Kontemporer. Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.
7. Mulyadi, T. (2016). Politik Perbatasan dan Pembangunan Daerah Terpencil di Indonesia. Surabaya: Penerbit Airlangga.
8. Wibowo, J. (2023). Kedaulatan dan Keamanan Nasional: Studi tentang Batas Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia.
9. Halim, A. (2020). Batas Negara dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kasus Indonesia. Palembang: Penerbit Sriwijaya.
10. Nugroho, S. (2018). Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Indonesia. Semarang: Penerbit Diponegoro.