Tidak Sengaja Menelan Sisa Makanan, Batalkah Puasanya?

oleh -dibaca 747 orang

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Ummat Muslim.

Puasa diartikan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tidak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah membersihkannya.

Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.

Lantas bagaimana hukum tertelannya sisa makanan pada saat berpuasa?

Melansir dari kitab Ithaful Anam Bi-Ahkamis Shiyam/122 adalah sebagai berikut :

المسألة الثالثة : هل يفطر ببقايا الطعام بين أسنانه :

لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه ؛ وإن ترك التخلل ليلاً مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهاراً . وأما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصداً ، فإنه يفطر جزماً ؛ لأنه مقصر

BACA JUGA:   Niat Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Arti dan Dalil Anjurannya

Artinya, “Jika ada sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi kemudian dengan sendirinya tertelan tanpa disengaja, maka hukum puasanya tetap sah apabila memang dia tidak bisa untuk memisahkan dan meludahkan sisa makanan tersebut, sekalipun pada malam harinya dia tidak membersihkan sela sela giginya dengan keadaan yakin bahwa di siang harinya makanan tersebut akan terbawa oleh ludahnya. Namun jika dia mampu untuk meludahkan sisa makanan tersebut atau dia menelannya secara sengaja, maka hukum puasanya batal karena dianggap lengah.”

Wallahu A’lam.