Terpilih Jadi Ketua MWCNU Pasrujambe, Ustadz Zainuri Komitmen Perluas Peran NU di Tingkat Desa

oleh -dibaca 887 orang
MWCNU Pasrujambe Zainuri

NU-LUMAJANG.OR.ID, Pasrujambe. Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pasrujambe resmi menetapkan Ustadz Zainuri sebagai ketua MWCNU Pasrujambe masa Khidmat 2025-2030.

Pemilihan ini berlangsung dalam suasana penuh khidmat dan demokratis. Pasalnya, sebelum pemilihan Ketua, forum konferensi melakukan penjaringan bakal calon sebelum akhirnya memilih calon Ketua MWCNU Pasrujambe.

Ketua MWCNU terpilih Ustadz Zainuri menyampaikan akan melanjutkan program kerja Ketua MWCNU Pasrujambe sebelumnya terutama terkait dakwah dan pendidikan.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran NU dalam membimbing umat serta meningkatkan peran organisasi dalam bidang sosial, pendidikan, dan dakwah keagamaan dalam bingkat Ahlussunnah wal Jamaah.

“Yang pertama kami akan melanjutkan kepemimpinan sebelumnya dan mari bersama-sama menata niat berkhidmat pada jam’iyah An-Nahdliyyah,” ungkapnya saat dikonfirmasi nu-lumajang.or.id pada Selasa (25/02/2025).

BACA JUGA:   Rayakan HUT ke-76 RI, MWC NU Pasrujambe Adakan Istighotsah dan Santunan Anak Yatim

Terpilihnya Ustadz Zainuri diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkokoh peran Nahdlatul Ulama dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, khususnya di wilayah Pasrujambe.

“Kami yakin ditangan Ustadz Zainuri peran NU akan semakin terasa, baik dalam bidang sosial hingga keagamaan, karena backrgound beliau ini adalah seorang pendidik,” ungkap Dayat, salah satu anggota NU.

Selanjutnya, penetapan ini akan disampaikan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang agar ditindak lanjuti berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) sebelum dilantik nantinya.

“Kami telah menerima surat pemberitahuan dan permohonan SK dari MWCNU Pasrujambe, sesegera mungkin akan kami tindak lanjuti,” terang Sekretaris PCNU Lumajang, Ustadz Ihwanul Muttaqin.

Sebagaimana peraturan perkumpulan NU, pasca pelaksanaan konferensi pengurus NU satu tingkat diatasnya akan menerbitkan surat keputusan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi.