Meninggal Karena Kecelakaan Dihukumi Syahid? Begini Penjelasannya

oleh -dibaca 2,6537 orang
Ilustrasi (Pinterest)

Akhir-akhir ini viral video sebuah bus parkir yang dipenuhi penumpang tiba-tiba menggelinding berjalan tak terkendali dan masuk kedalam jurang sedalam 15 meter disekitar Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Dari kabar yang beredar di sejumlah media, hal itu menyebabkan dua korban meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.

Selang tidak begitu lama, terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di sekitar Jembatan Kali Mujur Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, sebuah bus bermuatan tebu terguling dan menimpa beberapa pengendara motor yang menyebabkan satu korban jiwa dan korban luka-luka, Ahad (07/05/2023).

Lantas bagaimana hukum orang yang meninggal sebab kecelakaan? Apakah dihukumi mati syahid atau tidak?

Mengutip dari NU Online, hal semacam itu pernah disinggung dalam sebuah hadits Riwayat Imam Muslim, yang menyatakan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ، قَالُوا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، قَالَ ابْنُ مِقْسَمٍ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِيكَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ: وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

Artinya: Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda: Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian? Para sahabat menjawab: Wahai Rasulullah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid. Nabi bersabda: Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid. Para sahabat berkata: Lantas siapakah mereka wahai Rasulullah? Nabi bersabda: Barangsiapa terbunuh di jalan Allah, maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid. Ibnu Miqsam berkata: Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata: Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid. (HR Muslim)

BACA JUGA:   Benarkah Waktu Imsak Dilarang Sahur? Simak Keterangan Berikut

Sekilas hadits di atas telah menyatakan orang yang tenggelam pun termasuk mati syahid di sisi Allah. Dalam hadits lain yang terdapat dalam kitab Sunan an-Nasa`i disebutkan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟ قَالُوا: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ

Artinya: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid? Mereka berkata: Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla. Rasulullah bersabda: Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang perempuan yang mati karena hamil adalah syahid. (HR An-Nasa`i)

Kedua hadits di atas, dapat dipahami bahwa korban kecelakaan, mereka yang tenggelam karena kecelakaan perahu, tertimpa runtuhan bangunan, seperti disebabkan gempa adalah syahid.

Menurut Kiai Ahmad Qusyairi, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, kematian seperti itu dianggap mati syahid akhirat, yang artinya pemulasaraan jenazahnya seperti orang mati biasa namun mendapat keistimewaan mati syahid di akhirat sana.

BACA JUGA:   Berdandan Saat Ngabuburit, Bagaimana Hukumnya?

“Orang-orang yang mati mendadak, dan dia bukan ahli maksiat, termasuk syahid akhirat, penyebab mati mendadak seperti karena melahirkan, sakit perut, kecelakaan dan lain sebagainya,” ungkap Kiai Qusyairi saat dihubungi nu-lumajang.or.id, Senin (08/05/2023).

Hal ini disinggung juga oleh Kiai Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain syarah Kitab Qurrotul Ain halaman 160, Syaikh Nawawi menyatakan:

 ( و ) أما الشهيد فهو ثلاثة أقسام لأنه إما شهيد الآخرة فقط فهو كغير الشهيد وذلك كالمبطون وهو من قتله بطنه بالاستسقاء أي اجتماع ماء أصفر فيه أو بالإسهال والغريق وإن عصي في الغرق بنحو شرب خمر دون الغريق بسير سفينة في وقت هيجان الريح فإنه ليس بشهيد والمطعون ولو في غير زمن الطاعون أو بغيره في زمنه أو بعده حيث كان صابرا محتسبا والميت عشقا بشرط الكف عن المحارم حتى عن النظر بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع وبشرط الكتمان حتى عن معشوقه والميتة طلقا ولو من زنا إذا لم تتسبب في إسقاط الولد والمقتول ظلما ولو بحسب الهيئة كمن استحق القتل بقطع الرأس فقتل بالتوسط مثلا والغريب وإن عصي بغربته كآبق وناشزة والميت في طلب العلم ولو على فراشه والحريق والميت بهدم وكذا من مات فجأة أو في دار الحرب قاله ابن الرفعة وكذا المحدود سواء زيد على الحد المشروع أم لا وسواء سلم نفسه لاستيفاء الحد منه تائبا أم لا قاله الشبراملسي ومعنى الشهادة لهم أنهم { أحياء عند ربهم يرزقون } آل عمران الآية 169 قاله الحصني

“Syahid itu terbagi menjadi tiga, yaitu: Syahid Akhirat saja, antara lain:

  1. Orang yang sakit perut, yaitu orang yang mati karena sakit perut,baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab urus-urus (diare).
  2. Orang yang mati tenggelam, meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat, dengan meminum miras misalnya.
    Bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu atau kapal laut diwaktu angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid.
  3. Orang yang mati sebab penyakit tho’un meskipun tidak pada waktu mewabahnya penyakit tho’un atau dengan sebab selain tho’un namun pada waktu mewabahnya tho’un atau setelahnya dengan syarat bersabar dan mengharap pahala dari Alloh SWT.
  4. Orang yang mati disebabkan rindu membara dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan meskipun dari hanya sekadar melihat orang yang dicintai yang seandainya ia berduaan dengan orang yang dicintai, tidak akan melanggar norma-norma syar’i, selain itu juga bisa menyimpan rindu membaranya hingga pada orang yang dicintai pun ia tidak pernah memperlihatkannya.
  5. Wanita yang mati karena sakit melahirkan meskipun hasil dari perzinaan dengan syarat tidak bermaksud untuk menggugurkan kandungannya (aborsi).
  6. Orang yang dibunuh secara dzolim, meskipun dengan hanya melihat keadaannya saja. Misalkan orang yang sebenarnya harus dihukum dengan memancung kepalanya kemudian ia dibunuh dengan membelah badannya.
  7. Orang mati dalam pengembaraan meskipun pengembaraannya itu tergolong maksiat, misalnya budak yang pergi tanpa pamit dan juga istri yang pergi karena nusyuz (ngambek) pada suaminya.
  8. Orang yang mati pada waktu mencari ilmu meskipun berada ditempat tidurnya .
  9. Orang yang mati terbakar api.
  10. Orang yang mati karena robohnya bangunan.
  11. Begitu juga orang yang mati mendadak atau di negeri musuh seperti keterangan yang telah dikomentarkan Ibnu Rif’ah .
  12. Begitu juga termasuk syahid akhirat adalah orang yang mati dengan sebab dihad (dihukum), baik pelaksanaan tersebut melebihi ketentuan ataupun tidak, berdasarkan kemauan sendiri (taubat) ataupun tidak, seperti yang dikomentarkan Assyibromilsi. Wallahu a’lam.