Belakangan sedang terjadi perbincangan tentang mantan penyanyi Inara Rusli yang membuka cadar dalam momen klarifikasinya bersama dr. Richard Lee, MARS dan Ustad Derry Sulaiman.
Hal tersebut dilakukan Inara dengan pertimbangan terkait perihal hukum bercadar yang telah ia tanyakan pada Ustad Derry Sulaiman.
“Bismillah, saya bercadar karena Allah dan membukanya juga karena Allah untuk menghidupi anak-anak saya,” ungkapnya sebagaimana dikutip nu-lumajang.or.id dari kanal Youtube dr. Richard Lee, MARS (19/5/23).
Langkah Inara dalam membuka cadar sontak menimbulkan banyak respon dari netizen, baik yang pro ataupun kontra.
Lalu bagaiaman sebenarnya empat mazhab dalam Islam memandang cadar?
Melansir dari Instagram @nu_online (20/5/23), berikut hukum memakai cadar:
Pertama, mayoritas ulama dari keempat mazhab menyatakan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi.
Dalam kitab al-Hidayah Syarh Al-Bidayah Juz 1 halaman 285, Syekh Al-Marghinani menyatakan:
“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.”
Hal tersebut disepakati oleh Syekh Ibnu Khalf al-Baji dari Mazhab Maliki, Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i dan Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali.
Kedua, sebagian ulama Mazhab Syafi’i yang lain menyatakan bahwa wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi.
Sebagaimana yang ditulis Syekh Syarqawi dalam kitab Hasyiyatus Syarqawi Ala Thuhfathit Thullab Juz 1 Halaman 174:
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandang laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.”
Meskipun demikian, terkait hukum memakai cadar, para ulama memberikan perincian sebagai berikut:
1. Memakai cadar saat ihram dihukumi haram atau dilarang, sebagaiamana Hadits riwayat Ibnu Umar:
“Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos gangan.”
2. Memakai cadar saat shalat dihukumi makruh menurut jumhur ulama madzhab empat.
3. Memakai cadar saat akad nikah ada perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi’i.
Sebagian ulama Mazhab Syafi’i menyatakan, pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.
4. Memakai cadar selain dadi kondisi di atas:
– Ulama Madzhab Hanafi, sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan ulama Mzhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah
– Ulama Mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama.
– Sebagian ulama Mazhab Syafi’i menyatakan, hukum memakai cadar adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.
Berdasarkan penjabaran di atas, mayoritas ulama membolehkan bercadar, sebagian ulama menghukumi makruh, sebagian ulama menghukumi sunnah dan sebagiannya lagi menghukumi wajib.
Keragaman pendapat ulama ini merupakan hal yang wajar terjadi dan merupakan landasan untuk bersikap moderat dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda, Wallahu A’lam.