NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang berhasil menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah senilai Rp735.938.200 kepada 11.094 mustahik selama Program Ramadan 1446 Hijriah.
Ketua LAZIS PCNU Lumajang, Kurniadi Wakhi menjelaskan, seluruh dana yang dihimpun telah disalurkan secara merata di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang.
“Dana zakat ini disalurkan melalui lembaga dan unit pengumpul NU di tingkat kecamatan dan desa, termasuk Jaringan Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (JPZIS) NU,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (14/04/2025).
Zakat fitrah senilai lebih dari Rp735 juta tersebut dihimpun oleh tim di bawah koordinasi LAZISNU PCNU Lumajang, dengan jumlah muzakki mencapai 15.062 orang.
“Alhamdulillah, selain dari kader NU, kini musala, masjid, hingga lembaga pendidikan juga mempercayakan zakat fitrahnya melalui NU,” tambahnya.
Menurutnya, peningkatan jumlah muzakki tahun ini merupakan hasil dari berbagai inovasi dan langkah strategis LAZISNU, salah satunya dengan memperluas jaringan JPZIS hingga ke majelis taklim, musala, masjid, dan lembaga pendidikan di Kabupaten Lumajang.
Sekretaris PCNU Lumajang, Ustadz Ahmad Ihwanul Muttaqin, mengapresiasi pencapaian tersebut.
“Atas nama PCNU Lumajang, kami mengapresiasi meningkatnya jumlah muzakki yang menunaikan zakat melalui NU,” ujarnya.
Ia menilai bahwa peningkatan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada NU sebagai organisasi keagamaan sekaligus sosial yang dipercaya dalam penyaluran zakat.
“Sebagaimana tugas kami, NU tak hanya menjalankan amaliyah diniyyah Islamiyyah (ibadah keagamaan), tapi juga bergerak di bidang ijtima’iyyah (sosial), termasuk menyalurkan zakat kepada para mustahik,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum penyaluran zakat tersebut merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)