Kiai Nur Sjahid: Tiga Perkara Ini Harus Aman dari Amil Zakat

oleh -dibaca 287 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang, Drs. KH. M. Nur Sjahid, M.A. menjelaskan bahwa amil zakat harus aman dari tiga perkara yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu ia jelaskan saat mengisi ‘KURMA (Kajian Keutamaan Ramadhan)’ di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung PCNU Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang, Senin (01/04/2024).

“Aman syar’i ini contohnya seperti orang yang jujur, kalau orang yang tidak dapat dipercaya seperti pernah melakukan kecurangan, maka jangan dijadikan sebagai amil zakat,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan amil zakat seharusnya terdiri dari orang-orang yang jujur, sehingga ia dapat dipercaya karena telah mempunyai bekal kejujuran.

BACA JUGA:   Hukum Membubarkan Majelis dengan Sholawat

“Aman regulasi adalah apabila seseorang (amil) itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan mendapatkan penjelasan secukupnya mengenai amil zakat,” imbuhnya.

Setelah itu ia melanjutkan, aman NKRI merupakan seseorang atau suatu kelompok yang tidak merusak keutuhan atau keamanan NKRI dan tidak melawan pemerintah dan sebagainya.

“Sebab ada orang-orang yang mengumpulkan zakat dengan mengatasnamakan sebagai amil zakat tapi hasil pengumpulan zakat tersebut digunakan untuk merusak negara, seperti mengebom dan lain-lainnya,”

Terakhir ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara amil zakat dengan panitia zakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam. Sehingga keduanya tidak dicampuradukkan meski ada sedikit persamaan.

“Amil zakat ialah orang-orang belum berkecukupan dan berhak menerima zakat. Sedangkan panitia zakat ialah orang-orang yang berkecukupan dan tugasnya sama dengan amil, yakni mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tapi dia tidak berhak atas zakat itu,” tutupnya.