Hukum Kemasukan Air Saat Mandi pada Bulan Puasa

oleh -dibaca 1417 orang

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat, yang juga merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Perintah melaksanakan puasa disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Namun perlu anda ketahui bahwasanya mulai dari terbitnya fajar sampai waktu terbenamnya matahari kita dituntut untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Bukan hanya lapar dan dahaga saja,orang berpuasa diwajibkan menjaga diri dari hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa seperti halnya masuknya benda ke anggota tubuh bagian dalam (batin). Dalam hal ini, seseorang untuk dituntut memiliki kewaspadaan agar tidak ada benda yang masuk ke anggota bagian dalam (batin) secara sembrono.

Sepertihalnya mandi, saat mandi, terkadang secara tidak sengaja air masuk ke bagian dalam anggota tubuh, mungkin karena terlalu keras menggerujug air atau saat membersihkan kotoran di sela-sela lubang hidung atau telinga tidak sengaja masuk.

BACA JUGA:   Inilah Waktu Pelaksanaan Takbir Idul Adha, Lengkap dengan Lafalnya

Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?

Pertama, tidak membatalkan secara mutlak.

Jika mandinya itu di diperintahkan oleh syariat seperti mandi wajib (mandi junub dan lain-lain) dan mandi sunah (mandi untuk hadir ke sholat juma’at dan lainnya) maka puasanya tetap dikatakan sah asal mandinya tersebut dengan cara menyiram bukan dengan cara menyelam.

Kedua, membatalkan secara mutlak.

Jika mandinya tersebut tidak diperintahkan oleh syariat seperti mandi dengan tujuan untuk menyegarkan badan dan membersihkan badan, maka hukum puasanya batal sekalipun tidak disengaja, baik mandinya tersebut dengan cara menyiram atau dengan cara menyelam.

Dua perincian di atas berdasarkan keterangan dalam Taqrirotus Syadidah/453-454 sebagai berikut:

BACA JUGA:   Mantan Penyanyi Inara Rusli Buka Cadar, Bagaimana Hukumnya Menurut Empat Mazhab?

حكم دخول الماء أثناء الغُسلِ إلى جوفه بدون تعمد للصائم:

 فيه تفصيل:

١) إذا كانَ الغُسلُ مأموراً به «مشروعاً» فَرْضاً، كغُسلِ جَنابة، أو سُنَّةً كغُسلِ جَمُعة، فلا يَبطُلُ الصّومُ إذا اغتسل بالصَّبْ، ويَبْطُلُ إِذا اغتسل بالانغماس

٢) إذا كانَ الغُسلُ غير مأمور به غير مشروع» – كغُسلِ تَبَرُّد أو تنظيف – فيبطل الصوم إذا سبَقَهُ الماء وإن لم يتعمَّد، سواءٌ أَغتسل بالصَّبُ أم بالانغماس

Mari tingkatkan kewaspadaan kita saat melakukan aktivitas yang bersentuhan dengan air, agar jangan sampai masuk kepada anggota batin. Semoga bermanfaat dan dipahami dengan baik. Wallahu a‘lam.