Benarkah Waktu Imsak Dilarang Sahur? Simak Keterangan Berikut

oleh -dibaca 297 orang

Sahur adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

Waktu sahur menjadi saat yang tepat untuk mengisi energi tubuh sebagai bekal untuk menjalankan ibadah tersebut. Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan makan sahur agar kuat berpuasa seharian dan terhindar dari batal puasa karena lemas akibat kehabisan energi.

Sebagian ummat Islam memahami bahwa datangnya permulaan dimulainya ibadah puasa. Pada saat itu, segala aktifitas kegiatan makan,minum dan sebagainya yang membatalakan puasa harus disudahi.

Lalu kapan waktu batas untuk dilarangnya makan sahur, apakah ketika waktu imsak atau adzan subuh?

BACA JUGA:   Berikut Anjuran dan Lafal Niat Puasa Syawal

Dilansir dari NU Online Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

Artinya: Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

BACA JUGA:   Inilah Dalil dan Bacaan Qunut Witir Separuh Terakhir Ramadhan

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية

Artinya: Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat (Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ.​​​​​​​

Artinya: Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343).

BACA JUGA:   Bagaimana Hukum Bersalaman dengan yang Bukan Mahram?

Dari keterangan-keterangan di atas secara jelas dapat diambil kesimpulan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat subuh, bukan pada waktu imsak, dalam artian, seseorang diperbolehkan masih menguyah atau meminum saat imsak selama adzan subuh masih belum berkumandang.

Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.