Asal Usul Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan

oleh -dibaca 237 orang

Shalat tarawih merupakan salah satu jenis ibadah sunnah yang hanya dilakukan selama bulan ramadan, tepatnya dilakukan saat malam hari ba’da shalat Isya’ selama bulan suci Ramadhan.

Konon, shalat tarawih ini dikenal dengan Qiyam Ramadan atau shalat sunnah di malam Ramadhan. Dimana pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW di malam ke 23 Ramadhan SAW tahun 2 Hijriyah di Masjid Nabawi, Madinah.

Istilah Tarawih kemudian dikenal saat zaman Khalifah Umar bin Khattab hingga saat ini sebagai shalat sunnah yang hanya bisa dilakukan selama malam Ramadhan sebanyak 20 raka’at dengan 10 kali salam.

“Sayyidina Umar ini kan dikenal sebagai kholifah yang reformis, yang kemudian menetapkan istilah Qiyam Ramadhan menjadi Tarawih yang asal muasalnya merupakan bentuk jamak dari kata Tarwihah,” ungkap Wakil Rois Suriah PCNU Lumajang, KH Ahmad Qusairi saat mengisi kegiatan Kajian Keutamaan Ramadhan Ke-06 di Studio Media Center An-Nahdlah PCNU Lumajang.

BACA JUGA:   Bulan Sya'ban, Jejak Sejarah dan Keutamaannya dalam Islam

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah SAW pada suatu malam salat di masjid, lalu orang-orang pun mengikuti salatnya. Kemudian pada malam berikutnya beliau shalat, maka orang-orang yang datang bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang telah berkumpul, tetapi Rasulullah tidak keluar untuk melaksanakan salat bersama mereka. Keesokan harinya beliau bersabda:” Aku melihat apa yang kalian lakukan, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian.” (HR. Bukhari No. 2012, Muslim No. 761)

Berdasar sabda Rasulullah inilah kemudian Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya.

BACA JUGA:   Mengukur Kebenaran Tradisi Sesajen dalam Islam

Kholifah Umar kemudian menambah tiga rakaat shalat witir dengan dua kali salam. sebagaimana dilakukan oleh Ulama dan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) seperti saat ini. (Wallahu a’lam bishawab).