Ancaman Bagi Orang Mokel, Azabnya Ngeri!

oleh -dibaca 2267 orang

Bulan Ramadhan tidak hanya diselimuti tradisi-tradisi unik dari berbagai daerah, tetapi juga muncul istilah gaul yang hanya ada di bulan suci ini. Salah satu bahasa gaul yang sering digunakan adalah mokel.

Mokel artinya berbuka puasa sebelum waktunya. Hal ini merupakan istilah lokal yang populer di tanah Jawa, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, kini istilah mokel juga kerap diucapkan masyarakat umum sebagai bahasa gaul dalam percakapan sehari-hari.

Nah, mumpung masih awal-awal bulan Ramadhan, alangkah baiknya jika kita sama-sama mengetahui ancaman atau hukuman yang akan diterima oleh orang yang berbuka puasa sebelum waktunya (mokel) agar kita dapat sesegera mungkin untuk menghindarinya. Lantas, bagaimana hukuman atau ancaman bagi orang yang mokel tersebut?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

 

عن أبي أمامة قال: سمعت رسول الله يقول: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِيْ فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هٰؤُلَاءِ؟ قَالَ: هٰؤُلَاءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّتِ صَوْمِهِمْ. (رواه النسائي)

Artinya: “Dari Abu Umamah berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: Siapa mereka? Ia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.” (HR an-Nasa’i).

BACA JUGA:   Tips Baca Sholawat 1000 Kali Sehari dalam 20 Menit

Jelas, hadits di atas menerangkan bahwa orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat, tubuhnya akan digantung dan dari mulutnya akan mengeluarkan darah.

Lalu, siapa saja yang dibolehkan mokel di bulan Ramadhan?

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan, ada enam golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa. Berikut pernyataannya:

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

 

Artinya: “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Pertama adalah musafir (orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat), kedua orang sakit, ketiga orang jompo (orang tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat, kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum, kelima orang yang tercekik haus, serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela, kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya.”

BACA JUGA:   LD PCNU Sayangkan Orang Tua yang Fasilitasi Anak Bawah Umur dengan Gadget

Selain enam golongan tersebut, tidak boleh membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan dibolehkan dalam hukum Islam. Bahkan, sekalipun suatu saat ia mengganti (qadha) puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِيْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ. (رواه أبو داود والترمذي)

Artinya: “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

BACA JUGA:   Kepala SMKN Klakah: Inilah Ciri-Ciri Kesuksesan Seorang Anak

Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus.

Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan.

Karena itu, sangat rugi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, qadha puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaan dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan.

Dari deretan penjelasan di atas, masih adakah yang mau nekat meninggalkan puasa tanpa udzur? Semoga saja tidak, na’udzu billahi min dzalik.

Wallâhu a’lam bisshawab

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.