NU-LUMAJANG.OR.ID, Sumbersuko. Dalam upaya penyelamatan aset wakaf Nahdlatul Ulama (NU), Masjid Al-Ikhlas Mojosari kini resmi memiliki sertifikat wakaf dengan Nazhir berbadan hukum di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU). Penyerahan sertifikat ini berlangsung pada Jumat, (31/01/2025), di Masjid Al-Ikhlas Mojosari, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, diantaranya Koordinator Bidang (Korbid) Pendampingan dan Penyelamatan Aset Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Lumajang, Majelis Wakil Anak Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sumbersuko, serta jajaran takmir Masjid Al-Ikhlas.
Sertifikat wakaf ini merupakan bagian dari proses legalisasi aset yang sebelumnya dikelola oleh Nazhir perseorangan. Kini, tanah seluas 540 m² yang diwakafkan oleh empat wakif, yakni Tacheya Bok Sulima, Bunain, Abdul Cholik, dan Atema Bok Atrum, telah memiliki kepastian hukum dengan status Nazhir di bawah BHPNU.
Ketua LWP PCNU Lumajang, Hidayatullah, menegaskan pentingnya menjaga sertifikat yang telah diterbitkan. Ia juga mengajak seluruh takmir masjid di bawah naungan LTM NU untuk mengikuti langkah serupa.
“Harapan kami, semua masjid yang sudah berada di bawah naungan LTM NU segera mengalihkan Nazhir mereka ke BHPNU. Ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan langkah nyata dalam penyelamatan aset NU di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan, selaku Ketua Tanfidziyah MWCNU Sumbersuko, menjelaskan bahwa perubahan Nazhir ke BHPNU tidak mengubah peran takmir masjid dalam menjalankan amaliyah dan kegiatan keagamaan.
“Perubahan Nazhir ini bukan berarti MWCNU memiliki hak sewenang-wenang dalam mengelola masjid. Kegiatan dan amaliyah tetap menjadi tanggung jawab penuh takmir masjid,” tegasnya.
Rais MWCNU Sumbersuko, Malik, turut mengungkapkan rasa syukur atas keberadaan NU yang terus menjaga aqidah dan amaliyah sesuai Ahlu Sunnah Wal Jamaah.
“Sebagai bagian dari masyarakat Nahdliyin, kita patut bersyukur karena NU terus berupaya menjaga dan melestarikan ajaran Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Takmir Masjid Al-Ikhlas, Marzuqi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses pensertifikatan wakaf ini.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penanganan aset wakaf ini. Dengan adanya sertifikat resmi, kami merasa lebih tenang dalam beribadah dan mengelola masjid,” katanya.
Dengan diterbitkannya sertifikat wakaf ini, diharapkan aset-aset NU, khususnya di wilayah Lumajang, semakin terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan niat awal wakif. Ke depan, langkah serupa akan terus diupayakan agar seluruh aset wakaf NU memiliki legalitas yang kuat.