Setiap bulan Ramadhan terutama waktu sore hari tentu sering kita dengar istilah ngabuburit, yaitu aktivitas untuk menunggu datangnya waktu Maghrib. Istilah populer di bulan suci Ramadhan ini berasal dari bahasa Sunda.
Tujuan ngabuburit adalah untuk menghilangkan rasa jenuh saat menunggu berbuka puasa agar tidak terasa lama. Ngabuburit biasa dilakukan kebanyakan pemuda dengan mengunjungi kawasan yang khas.
Sebelum ngabuburit, tentu saja segala persiapan dilakukan untuk keperluan tersebut, seperti berdandan dan mengenakan busana yang baik. Sebab, akan bertemu dengan banyak orang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, puasa adalah menahan syahwat perut dan menahan hawa nafsu. Sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi:
يُسْتَحَبُّ صَوْنُ نَفْسِهِ فِيْ رَمَضَانَ عَنِ الشَّهَوَاتِ فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَمَقْصُوْدُهُ الْاَعْظَمُ.
Artinya: “Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan untuk menjaga diri dari hawa nafsunya. Karena menjaga diri dari hawa nafsu adalah pesan penting yang terkandung dalam puasa dan tujuan terbesarnya,” (Lihat al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, karya Imam an-Nawawi, Kairo: Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VII, halaman 587).
Lantas, bagaimana hukum ngabuburit dengan terlebih dahulu bersolek (berdandan) tersebut?
Pada dasarnya bersolek bagi perempuan merupakan hal biasa. Apalagi bersolek untuk suaminya. Namun, perempuan bersolek akan menjadi persoalan apabila dilakukan untuk mendapat perhatian orang yang tidak berhak. Sebab, hal itu sama saja melakukan kemaksiatan dan gagal mengendalikan hawa nafsunya.
Lalu, apakah hal tersebut dapat mengurangi pahala puasa?
(الْمَسْأَلَةُ الْأُوْلَى) فِيْ أَنَّ الصَّوْمَ هَلْ يَنْقُصُ بِمَا قَدْ يَحْصُلُ فِيْهِ مِنَ الْمَعَاصِي أَوْ لَا؟ وَالَّذِيْ نَخْتَارُهُ فِيْ ذٰلِكَ أَنَّهُ يَنْقُصُ وَمَا أَظُنُّ فِيْ ذٰلِكَ خِلَافًا.
Artinya: “Masalah pertama tentang puasa, apakah berkurang pahala orang yang berpuasa ketika ia melakukan kemaksiatan? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal tersebut mengurangi pahalanya, dan kami yakin tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam hal itu,” (Lihat Fatawi as-Subki, karya Imam as-Subki, Beirut: Darul Fikr, juz I, halaman 220).
Hukum bersolek tersebut bukan hanya berlaku untuk perempuan, akan tetapi juga berlaku untuk kalangan laki-laki. Semoga kita dapat menghindar hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa dan semoga kita bisa memperbanyak amal kebaikan.
Wallâhu a’lam bisshawab