Bulan Ramadhan merupakan sebuah momen penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa sebulan penuh. Namun, masih banyak warung-warung dibuka saat siang hari yang menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.
Pertanyaannya, bagaimana hukum membuka warung di siang hari pada bulan Ramadhan?
Menurut madzhab Syafi’i boleh membuka warung apabila si penjual yakin bahwa pembelinya adalah:
Pertama, pembeli adalah wanita haidh atau nifas
Kedua, pembeli adalah pekerja berat dengan catatan yaitu:
1. Pekerjaannya tidak bisa dilakukan pada malam hari,
2. Pekerjaannya tidak bisa ditunda pada bulan Syawal (setelah Ramadhan) karena apabila jika ditunda maka akan menimbulkan kerusakan dan lain sebagainya.
Ketiga, Musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan shalat Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km.
Keempat, penjual meyakini bahwa makanan yang dibeli oleh pembelinya akan dimakan saat tiba waktu maghrib.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membuka warung di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas. Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.
Wallâhu a’lam bisshawab