Kiai Hasbullah Huda Jelaskan Asal-usul Perintah Puasa Ramadhan

oleh -dibaca 617 orang

NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sukodono, Kiai Hasbullah Huda menjelaskan bahwa asal-usul perintah diwajibkannya berpuasa 30 hari (sebulan) yaitu berasal dari kisahnya Nabi Adam Alaihis Shalatu Wassalam yang memakan buah-buahan yang dilarang oleh Allah SWT.

Hal itu ia jelaskan saat mengisi ‘KURMA (Kajian Keutamaan Ramadhan)’ di Studio Media Center an-Nahdlah (MCN) Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jalan Alun-alun Timur 03 Lumajang, Senin (18/03/2024).

“Setelah Nabi Adam memakan buah larangan itu, buah yang dimakan itu tidak terproses selama 30 hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketika Nabi Adam bertaubat kepada Allah, kemudian Allah memerintahkan kepadanya untuk berpuasa selama 30 hari sekaligus berpuasa pada malam harinya.

BACA JUGA:   Umur Panjang Barokah Silaturrahmi

“Alasan diperintahkannya itu, karena ada 4 (empat) kelezatan atau kenikmatan yang berada di dunia ini yaitu makan, minum, jimak (bersetubuh dengan istri), dan tidur,” lanjutnya.

Kemudian, dalam acara kolaborasi antar Lembaga Dakwah (LD) dan Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) PCNU Lumajang ini, dirinya menjelaskan bahwa 4 kenikmatan tersebut dapat menjadi hijab (penghalang) untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Dari peristiwa itu, kemudian Allah mewajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk berpuasa hanya di siang harinya saja dan untuk malam harinya diperbolehkan untuk makan,” imbuhnya.

Setelah itu ia menjelaskan, kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah keutamaan, keistimewaan dan kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepada Rasulullah SAW dan umatnya.

BACA JUGA:   KH Satuyar Mufid: Al-Qur'an adalah Panduan Hidup Bagi Manusia

“Namun pada saat Nabi Adam berpuasa, tidak aturan-aturannya karena beliau tidak pernah melakukan hal yang aneh-aneh. Nah, aturan ini ada pada saat kewajiban berpuasa datang kepada Rasulullah SAW karena dikhawatirkan umatnya melakukan hal yang aneh-aneh (melanggar),” pungkasnya.