Ibadah haji bisa dikatakan sah apabila sudah melaksanakan semua rukun-rukun haji, rukun haji adalah sejumlah tata laksana kegiatan ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji, apabila ada seseorang yang tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut bisa dikatakan hajinya tidak sah atau harus diulang.
Hal itu berbeda dengan wajib haji, karena apabila seseorang tidak melaksanakan wajib haji, orang tersebut hanya harus menggantinya dengan membayar dam atau denda sebagai konsekuensinya.
Dalam kitab Taqrirotus Sadidah kitab fikih Madzhab Syafi’I, Habib Zein Bin Smith menyebutkan terdapat enam rukun haji yang harus dilaksanakan, yaitu Ihram, Wuquf di Arafah, Thawaf, Sa’I, Tahallul, dan Tartib atau berurutan di dalam kebanyakkan rukunnya.
Melihat begitu pentingnya rukun haji sebagaimana penjelasan di atas, berikut rincian penjelasan rukun ibadah haji, tata cara pelaksanaan, dan waktunya.
1. Ihram
Yaitu niat melaksanakan ibadah haji yang dilaksanakan pada saat miqot. Niat ini harus memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani).
Dikutip dari NU Online, dalam miqat zamani niatnya harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.
Sementara miqat makani, bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqatnya disesuaikan dengan gelombang.
Bagi jamaah gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqat-nya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.
2. Wuquf di Bukit Arafah
Wukuf adalah rukun terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Waktu pelaksanaan wuquf di Bukit Arafah mulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Jamaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Thawaf Ifadhah
Rukun ketiga adalah thawaf, dalilnya sudah termaktub dalam Surat Al-Hajj ayat 29.
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya, “Kemudian, hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua Baitullah. (QS. Al-Hajj ayat 29).
Jadi, setelah melaksanakan wuquf di Bukit Arafah, jamaah haji berjalan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah, yakni berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri badan jamaah haji.
Gampangnya adalah jamaah haji berjalan mengelilingi Ka’bah berputar melawan arah jarum jam.
Habib Zein Bin Smith mengatakan, waktu pelaksanaan Thawaf Ifadhah yang utama adalah sebelum waktu dzuhur tanggal 10 Dzulhijjah usai melempar jumrah aqabah dan tahallul.
Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4. Sa’i
Lari-lari kecil yang dilakukan oleh jamaah haji dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali putaran. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah setelah melakukan Thawaf Ifadhah.
5. Tahallul
Yaitu mencukur rambut setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan sekurang-kurangnya pada pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib di dalam kebanyakkan rukunnya
Dalam hal ini, Habib Zein Bin Smith menyebutkan 4 hal yang harus tertib:
Pertama, wajib mendahulukan niat ihram dari semua rukun haji. Kedua, wajib mendahulukan rukun dari thawaf ifadhah. Ketiga, wajib mendahulukan thawaf ifadhah dari sa’i. keempat, wajib mendahulukan wukuf dari mencukur (tahallul).
Nah, itulah tadi 6 rukun haji yang perlu diketahui oleh umat muslim saat melaksanakan ibadah haji, semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam.