Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri saat bulan suci Ramadan. Selain menjadi ibadah yang bernilai pahala, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial bagi mereka yang kurang mampu, khususnya para mustahiq.
Dalil Zakat Fitrah
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ واركَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hukum dan Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut kesepakatan ulama, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:
1. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Orang yang merdeka dan bukan hamba sahaya.
3. Mereka yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pengeluaran zakat fitrah terbagi dalam lima kategori:
1. Wajib: Bagi mereka yang masih hidup hingga masuk waktu Idul Fitri.
2. Paling utama: Setelah shalat Subuh pada hari raya Idul Fitri sebelum shalat Idul Fitri.
3. Diperbolehkan: Sejak awal Ramadan.
4. Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Haram: Setelah hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang sah.
Takaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau sagu. Takaran zakat fitrah adalah satu sha’, setara dengan 2,7 – 3 kg makanan pokok.
Niat Zakat Fitrah
Niat dalam zakat fitrah harus diucapkan dalam hati dan dianjurkan untuk dibaca secara lisan:
Untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk istri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk anak laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk anak perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk keluarga yang menjadi tanggungan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota keluargaku yang menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk orang yang diwakilkan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (pengelola zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)
6. Gharim (orang yang memiliki utang)
7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Doa untuk Pemberi Zakat
Bagi mustahiq yang menerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi hartamu yang tersisa, dan menjadikannya penyucian bagimu.”
Dengan memahami ketentuan zakat fitrah ini, semoga kita semua dapat menunaikannya dengan benar dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.