NU-LUMAJANG.OR.ID, Klakah. Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Klakah menggelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Balai Desa Papringan Klakah, Jum’at (25/7/2025).
Kepala Bidang Advokasi Hukum PAC Muslimat NU Klakah, Yuli Susanti mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dikarenakan semakin marak pengguna media sosial (medsos) mulai anak-anak hingga orang tua.
“Tidak semua pengguna medsos paham tentang penggunaan medsos secara bijak, sehingga tidak jarang orang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang peraturan yang melarang atau membolehkan dalam menggunakan medsos,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PAC Muslimat NU Klakah berinisiatif untuk melaksanakan sosialisasi dengan memberikan pengetahuan tentang penggunaan medsos yang diatur dalam UU ITE.
“Harapan kami setelah ini, sebanyak seratus peserta sosialisasi khususnya anggota Muslimat NU dan kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Jember (UNEJ) tidak hanya bisa menggunakannya saja akan tetapi bisa menggunakannya secara bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PAC Muslimat NU Klakah, Hj Sulfi menghimbau kepada seluruh peserta dan anggotanya untuk selalu berhati-hati dan bersikap dewasa dalam menggunakan medsos.
“Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menggunakan medsos secara bijak,” pungkasnya.