Bolehkah Meminta Persaksian Baik untuk Mayit yang Berperilaku Buruk?

oleh -dibaca 727 orang
Ilustrasi

Di sebagian daerah terdapat tradisi upacara persaksian jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman oleh pemuka agama setempat sebagai wakil dari pihak keluarga duka terhadap para pelayat meminta persaksiannya bahwa si mayit tersebut berperilaku baik.

Sebagai contohnya, biasanya pemuka agama tersebut mengatakan, ‘Para jamaah takziah, saksikan bahwa mayit ini baik ya’, lalu secara serempak orang yang hadir menjawab ‘baik’, meskipun di antara mereka ada yang tahu tentang kehidupan si mayit yang sering berbuat dosa, atau bahkan tidak mengetahui sama sekali.

Status hukum tradisi tersebut adalah sunnah karena anjuran bagi orang yang menghadirinya harus berprasangka baik pada mayit, baik mengetahui riwayat kehidupannya ataupun tidak, sebab secara hakikat tidak ada yang mengetahui baik dan buruknya seseorang kecuali Allah SWT sebagaimana disebutkan hadits berikut:

BACA JUGA:   Kirim PAP ke Pacar, Bagaimana Hukumnya?

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللّٰهُ الْجَنَّةَ، فَقُلْنَا: وَثَلَاثَةٌ؟ قَالَ: وَثَلَاثَةٌ، فَقُلْنَا: وَاثْنَانِ؟ قَالَ: وَاثْنَانِ، ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ

Artinya: “Nabi SAW bersabda: ‘Setiap mayit muslim yang disaksikan sebagai orang yang baik-baik oleh empat orang, maka Allah akan memasukkannya ke surga’, para sahabat bertanya: ‘Kalau disaksikan tiga orang?’ Nabi menjawab: ‘Juga masuk surga’, para sahabat bertanya lagi: ‘Kalau disaksikan dua orang?’ Nabi menjawab: ‘Juga masuk surga’. Kami tidak menanyakan lagi bagaimana kalau disaksikan hanya oleh satu orang.” (HR al-Bukhari)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam kitab Fathu al-Bari halaman 442 juz 4 sebagai berikut:

وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ عَلَى عُمُوْمِهِ وَأَنَّ مَنْ مَاتَ مِنْهُمْ فَأَلْهَمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى النَّاسَ الثَّنَاءَ عَلَيْهِ بِخَيْرٍ كَانَ دَلِيْلًا عَلَى أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ سَوَاءٌ كَانَتْ أَفْعَالُهُ تَقْتَضِيْ ذٰلِكَ أَمْ لَا فَإِنَّ الْأَعْمَالَ دَاخِلَةٌ تَحْتَ الْمَشِيْئَةِ وَهٰذَا إِلْهَامٌ يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى تَعْيِيْنِهَا وَبِهٰذَا تَظْهَرُ فَائِدَةُ الثَّنَاءِ اِنْتَهَى

BACA JUGA:   Jumat Berkah, Inilah 9 Amalan yang Dianjurkan

Artinya: “Menurut pendapat yang benar hadits tersebut berlaku atas keumumannya dan sesungguhnya orang yang mati dari mereka lalu Allah memberikan ilham kepada manusia untuk memujinya dengan baik adalah sebagai tanda bahwa ia termasuk dari penghuni surga baik perbuatannya sesuai dengan hal tersebut atau tidak, karena semua amal perbuatan berada di bawah kehendak Allah, dan ilham ini adalah tanda yang menunjukkan kepastian tentang hal itu. Dan dengan demikian, manfaat atau faedah pujian menjadi jelas.”

Imam Ghazali menyebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin halaman 219 dan 204 juz 7 sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ الثَّنَاءُ عَلَى الْمَيِّتِ وَأَلَّا يَذْكُرَ إِلَّا بِالْجَمِيْلِ

Artinya: “Dan disunnahkan memuji atas mayit dan tidak menyebutkan kecuali dengan sebutan yang baik.”

BACA JUGA:   Tata Cara Shalat Idul Fitri, Lengkap dengan Niat dan Bacaan di Sela-sela Takbir

فَمِنْ آدَابِ حُضُوْرِ الْجَنَائِزِ التَّفَكُّرُ وَالتَّنَبُّهُ وَالْإِسْتِعْدَادُ وَالْمَشْيُ أَمَامَهَا عَلَى هَيْئَةِ التَّوَاضُعِ كَمَا ذَكَرْنَا آدَابَهُ وَسُنَنَهُ فِيْ فَنِّ الْفِقْهِ وَمِنْ آدَابِهِ حُسْنُ الظَّنِّ بِالْمَيِّتِ وَإِنْ كَانَ فَاسِقًا فَإِنَّ الْخَاتِمَةَ مُخْطَرَةٌ لَاتُدْرَى حَقِيْقَتُهَا

Artinya: “Sebagian dari tatakrama menghadiri jenazah adalah merenung, waspada dan bersiap-siap menghadapi kematian dan berjalan di depan jenazah dengan sikap tawadhu’, dan termasuk sebagian tatakrama menghadiri jenazah adalah berprasangka baik kepada mayit sekalipun fasiq sebab akhir kehidupan manusia dikhawatirkan, hakikatnya tidak bisa diketahui.”

Wallâhu a’lam bisshawab.