Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Rajab dengan Puasa Qadha?

oleh -dibaca 107 orang
Ilustrasi

Bulan Rajab adalah bulan yang mana umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah Sunnah dengan maksimal, salah satunya adalah berpuasa. Anjuran puasa ini termasuk dalam anjuran umum puasa pada bulan suci lainnya seperti, Muharram, Ramadhan, Zulqada, dan Zulhija.

Meskipun begitu, jika masih hutang puasa Ramadhan belum dituntaskan, apakah boleh menggabungkannya dengan puasa Sunnah Rajab?

Dilansir dari artikel yang ditulis oleh Ustadz Mubasysyarum Bih, Puasa Rajab sebagaimana puasa yang lainnya, sah dilakukan dengan niat secara umum atau mutlak, tanpa harus menyebutkan puasa secara spesifik. Misalnya cukup dengan niat, “saya niat berpuasa karena Allah,” tanpa harus menyebutkan “karena kesunnahan puasa Rajab.”

Sebaliknya puasa Qadha Ramadhan adalah puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya. Misalnya dengan niat,  “saya niat berpuasa Qadha Ramadhan fardlu karena Allah.”

BACA JUGA:   Hukum Kemasukan Air Saat Mandi pada Bulan Puasa

Menurut ulama, menggabungkan niat puasa sunnah dengan puasa Qadha Ramadhan diperbolehkan atau sah dilakukan.

Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224, di mana disebutkan:

“Puasa sunnah, baik yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, dan Asyura, maupun yang tidak berjangka waktu, sah dilakukan dengan niat puasa mutlak.”

Bahkan pahalanya bisa didapatkan secara bersamaan, Syekh al-Barizi menyebutkan di dalam kitabnya al-I’ab mengatakan:

“Jika seseorang berpuasa Qadha Ramadhan atau puasa wajib lainnya pada hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah, maka pahala kedua jenis puasa tersebut dapat diraih, baik dengan niat puasa sunnah maupun tanpa niat tersebut.”

BACA JUGA:   Mantan Penyanyi Inara Rusli Buka Cadar, Bagaimana Hukumnya Menurut Empat Mazhab?

Dengan demikian, menggabungkan niat Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan tidak hanya diperbolehkan, tetapi memberikan pahala yang ganda sesuai dengan niat dan waktu pelaksanaannya.