NU-LUMAJANG.OR.ID, Sumbersuko. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LWP PCNU) Lumajang kebut proses peralihan status tanah sejumlah fasilitas ibadah ke Badan Hukum Perkumpulan NU, Salah satunya aset tanah yang digunakan sebagai Masjid Al-Ikhlas, di Dusun Krajan Barat, Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Aset masjid seluas kurang lebih 0,5 hektar itu akhirnya resmi Badan Hukum Perkumpulan NU (BHPNU), sebagaimana hasil keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.
“Alhamdulillah, satu lagi aset NU sudah resmi berbadan hokum perkumulan mas,” ungkap Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Hidayatuullah saat dikonfirmasi nu-Lumajang.or.id, Rabu (30/08/2023).
Lebih lanjut, Hidayatullah menyampaikan jika pihaknya tengah mempercepat proses pengurusan sertifikan sejumlah aset ke Badan Hukum Perkumpulan NU, sebagai salah satu pelaksanaan program prioritas PCNU Lumajang.
“Sampai saat ini yang tengah berproses ada 30 aset mas, baik di Kecamatan Jatiroto, Tekung hingga Kecamatan Senduro,” tambahnya.
Namun, dari 30 aset itu baru 14 berkas yang telah diproses oleh BPN, sementara berkas lainnya masih mengupayakan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagaimana diketahui, pengurusan aset NU ini menjadi salah satu program prioritas PCNU Lumajang periode 2023-2028, untuk memastikan aset jam’iyah tidak disalah gunakan dan bisa bermanfaat untuk kepentingan bersama.
“Aset ini adalah salah satu program prioritas kami (PCNU Lumajang), karena jika aset Jam’iyah bisa tertata dengan rapi tentu akan lebih bermanfaat untuk umat,” ungkap Wakil Ketua PCNU Lumajang, Zainul Mustofa.