NU-LUMAJANG.OR.ID, Senduro. Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Lumajang menggelar Diklat ke-7 tentang cara menghitung penentuan awal waktu salat dengan menggunanakan aplikasi Microsoft Excel pada Ahad (21/02/2021) di MTs Sunan Ampel Kandangtepus dalam rangka Harlah NU ke-98.
Acara ini dihadiri jajaran MWCNU Senduro, Wakil Ketua PCNU dan Wakil Syuriah PCNU Lumajang serta beberapa peserta perwakilan dari beberapa Ranting NU Senduro dan dibuka secara resmi oleh kepala KUA Kecamatan Senduro.
Ketua LFNU Lumajang Hidayatulloh menuturkan cara penghitungan awal waktu Salat ini menggunakan Microsoft Excel khusus yang telah disiapkan untuk peserta Diklat.

“Cara ini sangatlah mudah dan sederhana, excel-nya ini bukan excel biasa, ini excel yang sudah kita isi beberapa rumus dan beberapa program di dalamnya cuman kosong nanti kita jelaskan cara menggunakannya. Jadi kalau misalkan tidak punya program ini, tidak punya program tracking waktu salat ini, maka tidak bisa,” jelas pria yang biasa disapa Hidayat ini.
Ia menambahkan penentuan awal waktu Salat erat kaitannya dengan beberapa faktor yang menjadikan beberapa daerah terdapat selisih waktu.
“Ini ada kaitannya dengan matahari dimana, posisi matahari berapa ketinggiannya, untuk posisi Senduro ini sangat unik karena wilayahnya itu ada yang dataran tinggi ada dataran rendah, maka silahkan download aplikasi altimeter untuk mengetahui posisi tinggi rendahnya suatu tempat,” imbuhnya.
Ketua MWCNU Senduro Imron Jalil, SE berharap setelah adanya Diklat ini para peserta bisa mengeluarkan jadwal penentuan waktu Salat untuk warga Kecamatan Senduro.

“Saya berharap semua peserta mengikuti Diklat ini sampai tuntas, mudah-mudahan seperti tujuannya bukan hanya sukses acaranya tapi sukses nanti menghasilkan produk-produk yang betul-betul di dibutuhkan oleh warga,” pungkasnya.
Sebelumnya LFNU telah melakukan pelatihan serupa dibeberapa tempat, yaitu:
1. MTs Miftahul Ulum Bago Pasirian bersama MWCNU Pasirian
2. MWCNU Senduro
3. Penyuluh Agama Islam Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, Tempeh di Tempursari
4. MWCNU Randuagung
5. MWCNU Tempeh
6. MWCNU Klakah