NU-LUMAJANG.OR.ID, Lumajang. Peraturan pemerintah kabupaten Lumajang yang dikeluarkan pada Rabu (1/4/2020) tentang peniadaan pelaksanaan Shalat Jum’at di tujuh kecamatan yang menjadi zona merah baik karena adanya PDP (Pasien dalam Pengawasan) atau pasien positif virus Covid-19 (Corona) menjadikan pro dan kontra ditengah masyarakat.
Banyak masyarakat yang mendukung kebijakan tersebut mengingat cepatnya penularan virus tersebut, juga banyak yang berkomentar tidak setuju dengan membandingkan pelarangan ibadah Jum’at dengan pembiaran tetap bukanya beberapa mall dan pasar rakyat mengingat Susana juga menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.
Merespon hal itu, Syuriyah PCNU Kabupaten Lumajang, yang juga ketua Takmir Masjid Agung Lumajang KH. Abdul Kafi memberikan alasan-alasan logis saat diwawancarai pada Jum’at (3/4/2020) mengenai dibiarkannya mall dan pasar tetap buka dan pelarangan Jum’atan dibeberapa kecamatan.
“Banyak orang yang bertanya, mengapa masjid yang bersih kok ditutup dari sholat jamaah, sedangkan pasar dan mall yang juga tempat berkerumun dan kotor kok tidak ditutup, saya coba menjelaskan, mengapa pemerintah bersama MUI meminta Masjid tidak menggelar sholat Jum’at dan tidak memerintahkan menutup pasar, mall, dan lain sebagainya,” ungkap Kiai Kafi.
Kiai Kafi beranggapan dibiarkannya pasar atau mall tetap beroperasi karena tempat tersebut adalah pusat ekonomi rakyat yang jika ditutup dampaknya sangatlah besar.
“Karena pasar itu tempat orang belanja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak bisa dilakukan dirumah, sedangkan ibadah bisa dilakukan dirumah, pasar juga tempat bagi produsen untuk menjual produknya, sehingga jika ditutup akan dapat menghentikan produksi yang akan berakibat lumpuhnya ekonomi,” jelas Kiai Kafi.
Kiai Kafi menambahkan bahwa di mall atau pasar orang orang bisa bergerak dengan mengambil jarak aman sedangkan dalam beribadah terutama shalat Jum’at sangat sulit.
“Di pasar dan mall, orang masih bisa bergerak mengambil jarak dengan yang lain, sedang dalam shalat tidak boleh bergerak mengambil jarak, dan posisi orang di kerumunan dalam pasar atau mall terpencar-pencar, sedangkan posisi orang dalam ibadah sholat, dzikir dan lain sebagainya berkumpul dalam satu area yang berdekatan,” pungkasnya.
Pewarta: Sufyan Arif